TUGiTpO0GfM7GSzpGpzpGpYpTY==

Slider

Ibunya Sakit, Syahrul Yasin Limpo Batal Batal Penuhi Panggilan KPK

Jakarta, MimbarBangsa.co.id – Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL batal memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rabu (11/10/2023). Tim penyidik KPK menjadwalkan pemanggilan SYL hari ini terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Namun, politikus Nasdem itu tak bisa mendatangi KPK lantaran harus menemui ibunda di kampung halamannya.

“Saya menghormati KPK, tetapi izinkan saya terlebih dahulu menemui ibu di kampung,” ucap Syahrul Yasin Limpo dalam rilis yang diterima media, Rabu (11/10/2023).

Kuasa hukum SYL, Ervin Lubis, menyatakan bahwa kondisi ibu SYL yang telah berumur 88 tahun dalam keadaan sakit. Oleh karena itu, SYL ingin terlebih dahulu menemui ibunya. “Sebagai seorang anak, hal tersebut diharapkan dapat semakin memberikan keteguhan hati dalam menghadapi situasi saat ini,” ucap Ervin.

Tim kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo pagi ini mengantarkan surat pada KPK untuk mengajukan permohonan penjadwalan ulang pemanggilan kliennya.

“Dalam surat tersebut disampaikan bahwa pada prinsipnya Syahrul Yasin Limpo sangat menghormati kewenangan penyidikan KPK dan tetap berkomitmen koperatif menjalani proses hukum ini,” jelas Ervin.

Surat permohonan penjadwalan ulang pada KPK ditandatangani 3 perwakilan tim kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo, yaitu Ervin Lubis, Arianto W Soegio, dan Anggi Alwik. Selain itu, melampirkan copy surat kuasa khusus yang diberikan SYL kepada tim kuasa Hukum.

“Kami akan berkoordinasi lebih lanjut dengan penyidik terkait waktu penjadwalan ulang. Semoga faktor kemanusiaan ini dapat dipertimbangkan,” ujar Ervin Lubis.

Diketahui, selain pemerasan, ada dugaan gratifikasi hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Kementan yang turut diusut KPK. Namun, KPK belum membeberkan lebih detail soal konstruksi perkara korupsi di Kementan dan keterangan penetapan tersangka.

 

© Copyright - MIMBAR BANGSA
Added Successfully

Type above and press Enter to search.