TUGiTpO0GfM7GSzpGpzpGpYpTY==

Slider

Dituding Tidak Transparan, Dinas Pendidikan Nisel: Seluruh Kegiatan Bisa Diakses di LPSE

Nias Selatan, MimbarBangsa.co.id – Baru-baru ini ada beberapa media menayangkan berita miring terkait ketidaktransparanan Dinas Pendidikan Nias Selatan dalam menggunakan anggaran pendidikan. Media KlikSumut.com  menuliskan: Dinas Pendidikan Nias Selatan Diduga Bermain-main dengan APBD TA.2023. Berita ini ditayangkan hari Kamis (28/9/2023) dan diteruskan dengan berbagai berita yang isinya menyoroti ketidaktransparanan Dinas Pendidikan Nias Selatan dalam menggunakan anggaran pendidikan T.A. 2023.

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Pendidikan Nias Selatan melalui Kepala Bidang PTK, Yasatulo Lase, SE.,M.A., M.A.P. menyampaikan bahwa informasi yang disampaikan oleh beberapa media tersebut, tidaklah benar.

“Informasi itu tidak benar, Dinas Pendidikan Nias Selatan selalu transparan ke publik dalam melaksanakan program kerja. Setiap kegiatan Dinas Pendidikan selalu ditayangkan di LPSE Kabupaten Nias Selatan,” kata Yasatulo kepada sejumlah wartawan di ruang kerjanya, Jl. Arah Lagundri Km. 7 Kecamatan Fanayama, Senin (2/10).

Menurutnya Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan selalu menjunjung tinggi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Yasatulo Lase sangat menyayangkan rumor bahwa pihaknya tidak transparan dalam penggunaan anggaran. “Rumor ini tidaklah benar, karena seluruh kegiatan Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan tidak pernah disembunyikan. Selain bisa diakses di LPSE Nias Selatan, di setiap proyek, ada papan informasi kegiatan,” ungkap Yasatulo Lase.

Dia mengatakan lagi bahwa setiap mitra (wartawan) yang ingin konfirmasi baik yang datang secara langsung maupun via Chatting WhatsApp tetap direspon positif.

Dalam hal ini, Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan tidak pernah melarang atau menolak apalagi alergi kepada setiap insan pers yang datang ingin konfirmasi. “Kita selalu merespon dan welcome. Kita tetap terbuka tidak ada yang ditutupi dalam pengelolaan maupun penggunaan anggaran tetap mempedomani aturan atau SOP,” ungkapnya.

Disinggung mengenai permintaan data dari salah satu mitra kerja kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan, Yasatulo menyampaikan  “Dinas Pendidikan akan memberikan data yang diminta, tetapi harus melalui mekanisme dan aturan, serta dalam kapasitas maupun hak dan wewenang termasuk data yang diminta tersebut diperuntukkan untuk apa,” imbuhnya. (WALAS)

© Copyright - MIMBAR BANGSA
Added Successfully

Type above and press Enter to search.