Nias Selatan, Mimbarbangsa.co.id – Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nias Selatan menyatakan penyesalan atas perilaku yang tidak etis yang ditunjukkan oleh seorang oknum wartawan dari Lensacyber.id dalam sebuah insiden yang terjadi hari Selasa (24/10/2023) sekitar pukul 8.30 WIB.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Tata Ruang dan Pembinaan Jasa Konstruksi Dinas PUPR Kabupaten Nias Selatan, Ir. Rahmat Yatatema Halawa, S.T., M.M. kepada Media ini saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (27/10/2023).
Rahmat Halawa menjelaskan bahwa insiden ini terjadi ketika oknum wartawan tersebut datang ke kantor Dinas PUPR Nias Selatan dengan perilaku yang dinilai tidak pantas. Diketahui, wartawan tersebut menghadiri kantor tersebut dengan gaya semi preman yang menimbulkan kekhawatiran di lingkungan kantor.
Oknum wartawan tersebut datang di Dinas PUPR hari Selasa (24/10/2023) sekitar pukul 8.30 WIB. Setelah tiba di kantor Dinas PUPR Nias Selatan, wartawan tersebut langsung menanyakan keberadaan Kepala Dinas PUPR (Kadis PUPR) yang pada saat itu tidak berada di tempat. Pegawai yang ada di lokasi tersebut memberitahukan bahwa Kadis PUPR belum hadir di kantor.
Namun, perilaku wartawan dari Lensacyber.id tidak berhenti di situ. Dengan nada yang tinggi, wartawan tersebut menanyakana, “Mana yang namanya Rahmat Halawa,” tanyanya dengan kesan sepele gitu
Pegawai yang ada di situ langsung menunjuk Rahmat Halawa yang kebetulan sedang berada di ruangan itu karena ruang kerjanya sedang dibersihkan.
Langsung pada saat itu, Rahmat Halawa menyahut dan bertanya, “Kenapa bos, saya di sini,” jawab Rahmat. Tanpa basa-basi oknum wartawan tersebut langsung menyampaikan, saya Wartawan dari Lensacyber.id ingin menanyakan perihal pembangunan di Kejaksaan Negeri Nias Selatan.
Masih dengan sabar, Rahmat Halawa menjawab, “Ia pak, apa yang bisa kita bantu,” tanya Rahmat.
Kemudian oknum wartawan tersebut meminta agar Rahmat dengan dirinya berbicara di ruang kerja Rahmat Halawa.
“Pak Halawa, kita bicara di ruangan bapak aja,” kata oknum wartawan tersebut yang belakangan diketahui namanya Harpendik Meiwan Waruwu, S.Pd.
Karena ruang kerja Rahmat Halawa sedang dibersihkan dan sikap oknum wartawan ini kurang baik, akhirnya Rahmat mengatakan, “Di sini saja, pak. Apa yang mau ditanyakan,” tanya Rahmat.
Setelah itu, oknum wartawan tersebut langsung menanyakan: Apa yang dibangun di Kejari Nisel? Apa benar rumah dinas? Kapan dimulai pekerjaannya? Apakah sudah selesai? Kenapa saya dengar sudah mulai dipakai?
Mendengar pertanyaan-pertanyaan itu, Rahmat melihat bahwa oknum wartawan ini belum memiliki persiapan untuk menanyakan pertanyaanya, akhirnya Rahmat mengarahkan untuk melihat secara langsung di belakang kantor Kejari Nias Selatan dan kalau ada temuan yang tidak beres baru dikonfirmasi kepada PUPR Nias Selatan.
Lalu oknum tersebut menyamapikan, bahwa dirinya tidak diizinkan untuk masuk. “Saya tidak diizinkan masuk, pak,” kata oknum wartawan tersebut.
Kemudian Rahmat menyampaikan bahwa, “Jelaslah pak, kalau bapak masuk tidak sesuai prosedur tentu saja gak diizinkan masuk,” kata Rahmat.
Setelah itu, oknum wartawan tersebut meninggalkan Rahmat Halawa kemudian menuju meja penerima tamu, lalu meminta buku tamu.
“Mana buku tamu, saya mau isi. Itu hak kami sebagai wartawan yang bertamu di sini,” tanyanya kepada honor yang menerima tamu, kemudian dia pergi tanpa basa basi.
Ir. Rahmat Yatatema Halawa, S.T., M.M. menyampaikan penyesalan atas insiden ini dan menekankan bahwa kantor Dinas PUPR selalu terbuka untuk menerima pertanyaan dan permintaan informasi dari para wartawan. Namun, perilaku tidak etis seperti yang ditunjukkan oleh wartawan dari Lensacyber.id tidak dapat diterima.
Rahmat juga menekankan pentingnya menjaga etika dalam menjalankan tugas jurnalistik, serta menghormati prosedur dan protokol yang berlaku di kantor pemerintahan.
Insiden ini mencerminkan pentingnya menjaga etika dan sopan santun dalam berinteraksi dengan instansi pemerintah. PUPR Nias Selatan berharap agar semua pihak dapat bekerja sama dengan baik demi terciptanya komunikasi yang sehat dan produktif antara pemerintah dan media.
Lebih lanjut Rahmat Halawa menjelaskan bahwa pembangunan rumah dinas Kejari yang bersumber dari dana DAU tersebut terbagi dua tahap anggaran 2022 dan 2023, berlokasi dibelakang Kantor Kejari Nias Selatan Jln. Diponegoro Kelurahan Pasar Telukdalam.
Pembangunan tahap pertama berbiaya Rp 798.866.429 sedangkan tahap kedua berbiaya Rp795.972.965 dengan jumlah kamar seluruhnya 12 ruangan.
Rahmat Halawa menambahkan bahwa pembangunan hunian pegawai kejaksaan tidak ada maksud dan tujuan tertentu, tetapi murni mendukung keberadaan aparat penegak hukum yang ada di Kabupaten Nias Selatan, dalam menjalankan tugas dan fungsinya menegakkan supremasi hukum dengan baik.
Menurut Rahmat, dalam pelaksanaan pekerjaan rumah dinas tersebut didasari dengan Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman antara Kejaksaan Negeri Nisel dengan Pemerintah Kabupaten Nias Selatan yang yelah ditandatangi bersama.
Rahmat juga menjelaskan seluruh kegiatan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Nias Selatan, termasuk pembangunan rumah dinas Kejari Nisel dapat dilihat atau diakses di LPSE Kabupaten Nias Selatan.
“Terkait rumor yang beredar ada kejanggalan dalam proyek pembangunan rumah dinas pegawai kejaksaan tersebut, tidaklah benar,” ujar Rahmat.
Menurutnya, Dinas PUPR Kabupaten Nias Selatan selalu menjunjung tinggi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Setiap mitra kerja (wartawan) yang mau datang konfirmasi secara langsung maupun via chatting WhatsApp seputar informasi kegiatan Dinas PUPR tetap direspon positif.
Dikutip dari berbagai sumber, secara terpisah Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Dr. Rabani M. Halawa melalui Kasi Intel, Hironimus Tafonao, saat dikonfirmasi pada hari Jumat (26/10/2023) membenarkan pembangunan Rumdis pada Kejaksaan Negeri Nias Selatan yang dilaksanakan secara bertahap dari APBD Kabupaten Nias Selatan TA. 2022-2023.
“Bangunan rumah dinas masih belum kita terima dan masih menunggu penyerahan dari Pemerintah Kabupaten Nias Selatan ke Kejari Nisel setelah di audit oleh BPK RI,” ungkap Hironimus.
Namun rumah dinas yang telah siap, sebagian sudah ditempati oleh pegawai Kejaksaan Negeri Nias Selatan atas persetujuan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pekerjaan telah selesai diperiksa oleh PPK, Konsultan Pengawas dan Tim JPN, tambah Hironinus.
Mengenai tudingan miring atau maksud tertentu pada pembangunan rumah dinas tersebut, Hironimus menepisnya karena tujuan pembangunan rumdis tersebut hanya untuk memenuhi kebutuhan hunian pegawai Kejaksaan Negeri Nias Selatan, sehingga mendukung kinerja dalam menjalankan tugas dan fungsi, tegas Hironimus.