Jakarta, MimbarBangsa.co.id – Sebanyak 2.402 kendaraan dikenai sanksi tilang selama 2 pekan pelaksanaan Operasi Zebra Jaya 2023. Ribuan kendaraan itu ditilang melalui sistem tilang elektronik atau e-TLE.
“Total pelanggar yang diberikan sanksi ada sebanyak 2.402 pengendara,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya, Rabu (20/9/2023).
Trunoyudo memerinci sebanyak 2.178 ditilang menggunakan e-TLE statis dan 224 lainnya menggunakan e-TLE mobile. Dia menyebut, angka kendaraan yang dikenai sanksi tilang mengalami penurunan dibanding Operasi Zebra Jaya tahun 2022.
Berdasarkan catatan, saat Operasi Zebra 2022 lalu, sebanyak 4.548 kendaraan yang ditilang.
Lebih lanjut, dia menyampaikan pelanggaran Operasi Zebra Jaya 2033 didominasi pengemudi roda empat yang tidak menggunakan sabuk pengaman dengan angka 2.021 kasus. Selain itu, ada pelanggaran marka jalan hingga pemotor tak menggunakan helm SNI.
Polda Metro Jaya juga memberikan teguran kepada 29.652 pengendara selama 14 hari pelaksanaan Operasi Zebra Jaya 2023.
“Jumlah pengendara yang diberikan teguran ada sebanyak 29.652,” imbuhnya.