Jakarta, MimbarBangsa.co.id – Polda Metro Jaya menetapkan FEA alias Mami Icha (24) sebagai tersangka kasus prostitusi anak di bawah umur.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyampaikan, Mami Icha menjadi muncikari sejak April 2023 lalu. Dia melakukan aksinya di media sosial.
“Sudah ditetapkan tersangka, dan sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya,” kata Ade saat dihubungi Senin (25/9/2023).
Ade menambahkan, pihaknya mengamankan dua anak di bawah umur yang menjadi korban praktik prostitusi tersebut, yakni SM (14) dan DO (15).
“Hasil identifikasi awal dari media sosial milik tersangka FEA, diduga masih ada 21 orang anak yang dieksploitasi oleh tersangka secara seksual, dan diduga masih merupakan anak di bawah umur. Ini akan didalami kembali dengan serangkaian upaya penyelidikan oleh penyidik,” ungkapnya.
Menurut Ade, Mami Icha menjanjikan korbannya dengan iming-iming bayaran hingga Rp 8 juta per jam.
“Dari keterangan yang didapat dari tersangka FEA, bahwa untuk status perawan ditawarkan sebesar Rp 7-8 juta per jam dan untuk nonperawan ditawarkan sebesar Rp 1,5 juta per jam,” ujarnya.
Atas perbuatannya, Mami Icha dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) Juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 296 dan atau Pasal 506 KUHP dan atau Pasal 4 ayat 2 juncto Pasal 30 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 2 juncto Pasal 17 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 76I jo Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.