Nias Selatan, MimbarBangsa.co.id – Sidang kasus kekerasan seksual terhadap WT (20) telah sampai pada pembacaan putusan yang digelar melalui zoom meeting dari Kejaksaan Negeri Nias Selatan pada hari ini Kamis (07/09/2023).
Majelis Hakim menjatuhkan pidana 10 tahun penjara dengan denda Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) terhadap terdakwa mantan Kepala Desa Awoni, Osarao Tafonao, S.H. alias Ama Rey.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Nias Selatan, Juni Kristian Telaumbanua, S.H., M.H. melalui JPU Arjuna Manulang, S.H. didampingi Jaksa Yafira Kania Irianto, S.H. kepada wartawan Mimbarbangsa.co.id mengatakan bahwa semua pertimbangan dan analisa Hukum JPU dalam surat tuntutan sesuai dengan putusan Majelis Hakim.
“Putusan Majelis Hakim sesuai dengan tuntutan dari JPU. Tuntutan ini tentu telah sesuai dengan pertimbangan dan analisa hukum,” katanya.
Lebih lanjut Arjuna menyampaikan bahwa, “Dalam Putusan Majelis Hakim menyatakan bahwasanya terdakwa Osarao Tafonao, S.H. telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan seksual secara berlanjut terhadap WT. Sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana,” ucapnya.
Kronologi Masalah
Kepala Desa Awoni, Kecamatan Idanotae, Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara (Sumut), Osarao Tafonao (35) ditangkap karena kasus dugaan pemerkosaan kepada WT (20) hingga tujuh kali. Aksi itu dilakukan pelaku dengan modus akan dinikahi dan diangkat menjadi sekretaris pribadi (sespri).
Korban lalu melaporkannya kejadian itu ke Polres Nias Selatan pada Senin (9/1/2023) lalu.
1. Pelaku Membantah
Seusai kasus tersebut dilaporkan, pihak kepolisian lalu memanggil Osarao Tafonao untuk diperiksa. Osarao pun memenuhi panggilan polisi itu pada Rabu (18/1) lalu. Namun, saat itu, Osarao membantah bahwa dirinya telah memperkosa korban.
“Kalau pelaku membantah, tidak ada (pemerkosaan),” kata Kasat Reskrim Polres Nias Selatan, AKP Freddy Siagian.
Meski begitu, pelaku tidak membantah bahwa dirinya mengenal korban. Dia juga mengakui sempat beberapa kali mengirim pesan kepada WT.
Namun, Osarao mengaku percakapannya dengan korban hanya sebatas komunikasi biasa.
“Ada percakapan mereka, (kata pelaku) itu bercanda, komunikasi biasa,” sebut Freddy.
2. Korban Diperkosa 7 Kali
Freddy Siagian menyebut pemerkosaan itu telah dilakukan pelaku sebanyak tujuh kali. Aksi itu selalu dilakukan pelaku di rumahnya.
“Pengakuan korban itu menurutnya tujuh kali dikerjainya (diperkosa), TKP di rumahnya (pelaku) itu,” kata Freddy Siagian, Kamis (19/1) lalu.
3. Kades Jadi Tersangka
Setelah memeriksa sejumlah saksi dan melakukan gelar perkara, penyidik menetapkan Osarao sebagai tersangka. Pelaku juga telah ditahan atas kasus tersebut.
“Benar, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata PS Kasi Humas Polres Nias Selatan Bripda Aydi Mashur, Rabu (15/2).
Bripda Aydi menyebut Osarao Tafonao ditetapkan menjadi tersangka sejak 8 Februari 2023. Selang dua hari, pelaku lalu ditahan oleh pihak kepolisian.
“Telah dilakukan penahanan terhadap Osarao Tafonao yang mana Kepala Desa Awoni pada tanggal 10 Februari 2023,” ujarnya.
4. Modus Dinikahi dan Dijadikan Sespri
Bridal Aydi mengatakan pelaku melancarkan aksinya dengan mengiming-imingi korban dengan janji akan dinikahi dan dijadikan sebagai sekretaris pribadi.
“Tersangka melakukan aksinya itu selalu beralasan memanggil korban supaya kerja, ibaratnya ini dijadikan sekretaris pribadi. Pelaku juga menjanjikan korban akan dinikahi,” sebutnya.
5. Korban Diancam Dibunuh Jika Menolak
Saat akan memperkosa korban, pelaku ternyata sempat mengancam akan membunuh korban jika menolak untuk disetubuhi.
Bripda Aydi menyebut sebelum melancarkan aksinya, pelaku awalnya menelepon korban untuk datang ke rumahnya. Setibanya di rumah pelaku, tersangka sempat menanyakan sejumlah identitas korban.
Tak lama setelah itu, pelaku lalu menarik korban ke dalam kamarnya. Saat itu, korban sempat mempertanyakan tujuan tersangka menariknya ke dalam kamar.
Namun, pelaku malah mencekik dan mengancam akan membunuh korban jika tidak mau disetubuhi.
“Tersangka lalu mencekik leher korban dan mengancam akan membunuhnya. Akhirnya, karena ketakutan akan dibunuh, korban pun pasrah dan tersangka melakukan aksi bejatnya,” kata Aydi.
6. Diberikan Pil KB Agar Tidak Hamil
Osarao Tafonao (35) ternyata juga sempat memberikan pil KB kepada WT. Hal itu dilakukannya agar korban tidak hamil.
“Dari keterangan korban yang kami ambil, sebelumnya pelaku memberikan pil KB itu kepada korban dengan maksud menyuruh korban agar meminumnya supaya tidak hamil,” kata Aydi.
Bripda Aydi menyebut pil KB itu menjadi salah satu barang bukti yang disita oleh pihak kepolisian atas kasus tersebut. “Barang bukti ada satu papan obat pil KB,” ujarnya.
7. Pelaku Memperkosa Korban saat Anak dan Istri di Luar
Bripda Aydi Mashur mengungkapkan bahwa Osarao memiliki anak dan istri. Namun, pelaku melancarkan aksinya dengan memperkosa korban saat anak dan istrinya tidak di rumah.
“Si Kades anaknya ada, istrinya juga ada, cuman saya kurang tau kerjanya di mana, karena setiap kali melakukan aksinya ini, istri si tersangka sedang bekerja,” kata Bripda Aydi, Kamis (16/2).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 293 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Dari hasil putusan Majelis Hakim tersebut, keluarga korban merasa sangat puas dan mengapresiasi APH atas perhatiannya pada kasus yang menimpa korban.
“Kami cukup puas dan mengapresiasi putusan Majelis Hakim, semoga ini menjadi pembelajaran,” kata orangtua korban WT.