Nias Selatan, MimbarBangsa.co.id – Kejaksaan Negeri Nias Selatan (Kejari Nisel) menahan Alrazi dan Eka Yoga Mulia setelah ditetapkan tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pelaksaan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) Agrobisnis Tanaman Pangan dan Holtikultura pada dua SMK berbeda di Nias Selatan, Selasa (12/09/2023).
Dalam penuturan Kejari Nias Selatan, Dr. Rabani M. Halawa, S.H., M.H. melalui Kasi Intelijen, Hironimus Tafonao, S.H., M.H., yang didampingi oleh Kasi Pidsus, Hariyanto, S.H., M.H, pada saat Press Conference di Kantor Kejari Nisel mengatakan bahwa Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Nias Selatan telah menetapkan dan melakukan penahanan 2 orang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pelaksaan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) Agrobisnis Tanaman Pangan dan Holtikultura di dua SMK berbeda.
Alraji (31) selaku Komisaris di PT. Bunga Ros Mini (PT. BRM) ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pelaksaan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) Agrobisnis Tanaman Pangan dan Holtikultura pada SMK Negeri 2 Siduaori Kabupaten Nias Selatan TA. 2021.
Sebelumnya, AR diperiksa dengan status sebagai saksi selama 4 jam sejak pukul 13.30 – 16.30 WIB oleh Tim Penyidik. Selama pemeriksaan, AR diberikan 50 pertanyaan oleh Tim Penyidik guna mengetahui keterlibatannya sebagai Komisaris PT. BRM pada pelaksaan pekerjaan konstruksi Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) Agrobisnis Tanaman Pangan dan Holtikultura pada SMK Negeri 2 Siduaori Kabupaten Nias Selatan dengan nilai kontrak sebesar Rp.1.161.123.649,53 (Satu Milyar Seratus Enam Puluh Satu Juta Seratus Dua Puluh Tiga Ribu Enam Ratus Empat Puluh Sembilan Koma Lima Puluh Tiga Rupiah) yang bersumber dari dana DAK Tahun 2021.
Dalam perkara ini, kerugian keuangan negara sebesar Rp.361.648.000,- (Tiga Ratus Enam Puluh Satu Juta Enam Ratus Empat Puluh Delapan Ribu Rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pelaksaan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) Agrobisnis Tanaman Pangan dan Holtikultura pada SMK Negeri 2 Siduaori Kabupaten Nias Selatan TA. 2021 dari Auditor Inspektorat Provinsi Sumatera Utara Nomor: 700.1.2.3/1993/ITPROVSU tanggal 13 Juli 2023.
AR selaku Komisaris PT. BRM, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP- No. TAP– 05/ L.2.30/ Fd.1/ 09/ 2023 tanggal 12 September 2023. Untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka AR dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 12 September 2023 s/d 1 Oktober 2023 di Lembaga Pemasyarakatan Klas III Teluk, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Sprint Penahanan No. PRINT – 04/ L.2.30/ Fd.1/ 09/ 2023 tanggal 12 September 2023.
Sedangkan Eka Yoga Mulia (32) selaku Wakil Direktur CV. KBA ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) Agribisnis Tanaman Pangan dan Hortikultura Pada SMKN 1 Gomo Tahun Anggaran 2021.
Sebelumnya, EYM selaku Wakil Direktur CV. KBA diperiksa dengan status sebagai saksi selama 4 jam sejak pukul 13.30 – 16.30 WIB oleh Tim Penyidik. Selama pemeriksaan, EYM diberikan 55 pertanyaan oleh Tim Penyidik guna mengetahui keterlibatannya sebagai Wakil Direktur CV. KBA pada Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) Agribisnis Tanaman Pangan dan Hortikultura Pada SMKN-1 Gomo Tahun Anggaran 2021 dengan nilai kontrak sebesar Rp.1.161.123.649,53 (Satu Milyar Seratus Enam Puluh Satu Juta Serratus Dua Puluh Tiga Ribu Enam Ratus Empat Puluh Sembilan Koma Lima Puluh Tiga Rupiah) yang bersumber dari dana DAK Tahun 2021.
Dalam perkara ini, kerugian keuangan negara sebesar Rp. 200.326.000,- (Dua Ratus Juta Tiga Ratus Dua Puluh Enam Ribu Rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pelaksaan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) Agrobisnis Tanaman Pangan dan Holtikultura pada SMK Negeri 1 Gomo Kabupaten Nias Selatan TA. 2021 dari Auditor Inspektorat Provinsi Sumatera Utara Nomor: 700.1.2.3/1992/ITPROVSU tanggal 13 Juli 2023.
EYM selaku Wakil Direktur CV. KBA, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP- No. TAP– 06/ L.2.30/ Fd.1/ 09/ 2023 tanggal 12 September 2023. Untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka AR dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 12 September 2023 s/d 1 Oktober 2023 di Lembaga Pemasyarakatan Klas III Teluk, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Sprint Penahanan No. PRINT – 05/ L.2.30/ Fd.1/ 09/ 2023 tanggal 12 September 2023.
Kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 2 Jo. Pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUH Pidana. Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka diancam dengan pidana 20 tahun penjara. (WALAS)