Nias Selatan, MimbarBangsa.co.id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan (Nisel) kembali menetapkan 2 orang tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) Agribisnis Tanaman Pangan dan Hortikultura pada SMK Negeri 1 Kecamatan Gomo Tahun Anggaran 2021 dan di SMK Negeri 2 Siduaori Kabupaten Nias Selatan.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Dr. Rabani M. Halawa, S.H., M.H. melalui Kasi Intelijen Hironimus Tafonao, S.H., M.H. dan didampingi Kasi Pidsus Heriyanto, S.H., M.H, pada saat Press Conference di Kantor Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Rabu (20/09/2023) sore hari.
Dalam Press Conference tersebut, Kasi Intelijen, Hironimus Tafonao, S.H., M.H. menjelaskan bahwa Drs. Saibani Nasution, S.H. alias SN (57) warga Payakumbuh, dan bertugas di Dinas Pendidikan Propinsi Sumatera Utara. SN ditetapkan tersangka PPK pada Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) Agribisnis Tanaman Pangan dan Hortikultura Pada SMKN 1 Gomo Tahun Anggaran 2021.
SN diperiksa dengan status sebagai saksi selama 3 jam sejak pukul 14.30 – 16.30 WIB oleh Tim Penyidik. Selama pemeriksaan, SN diberikan 55 pertanyaan oleh Tim Penyidik guna mengetahui keterlibatannya sebagai PPK pada Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) Agribisnis Tanaman Pangan dan Hortikultura pada SMKN 1 Gomo Tahun Anggaran 2021 dengan nilai kontrak sebesar Rp1.161.123.649,53 (satu milyar seratus enam puluh satu juta serratus dua puluh tiga ribu enam ratus empat puluh Sembilan koma lima puluh tiga rupiah) yang bersumber dari dana DAK Tahun 2021.
Dalam perkara ini, kerugian keuangan negara sebesar Rp200.326.000,- (Dua Ratus Juta Tiga Ratus Dua Puluh Enam Ribu Rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pelaksaan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) Agrobisnis Tanaman Pangan dan Holtikultura pada SMK Negeri 1 Gomo Kabupaten Nias Selatan TA. 2021 dari Auditor Inspektorat Provinsi Sumatera Utara Nomor: 700.1.2.3/1992/ITPROVSU tanggal 13 Juli 2023.
SN selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), ditetapak sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP– 07/ L.2.30/ Fd.1/ 09/ 2023 tanggal 20 September 2023. Dan untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka SN dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 20 September 2023 s/d 09 Oktober 2023 di Lembaga Pemasyarakatan Klas III Teluk Dalam, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Sprint Penahanan No. PRINT – 06/ L.2.30/ Fd.1/ 09/ 2023 tanggal 20 September 2023.
Sedangkan Hasudungan Limbong, S.E. alias HL (54) warga Medan ditetapkan tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) Agribisnis Tanaman Pangan dan Hortikultura pada SMK Negeri 2 Siduaori Kabupaten Nias Selatan TA. 2021.
Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) Agribisnis Tanaman Pangan dan Hortikultura Pada SMKN-2 Siduaori Tahun Anggaran 2021 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 1.161.123.649,53 (satu milyar seratus enam puluh satu juta seratus dua puluh tiga ribu enam ratus empat puluh Sembilan koma lima puluh tiga rupiah) yang bersumber dari dana DAK Tahun 2021.
Dalam perkara ini, kerugian keuangan negara sebesar Rp.361.648.000,- (Tiga Ratus Enam Puluh Satu Juta Enam Ratus Empat Puluh Delapan Ribu Rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pelaksaan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) Agrobisnis Tanaman Pangan dan Holtikultura pada SMK Negeri 2 Siduaori Kabupaten Nias Selatan TA. 2021 dari Auditor Inspektorat Provinsi Sumatera Utara Nomor: 700.1.2.3/1993/ITPROVSU tanggal 13 Juli 2023.
HL selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP– 04/ L.2.30/ Fd.1/ 09/ 2023 tanggal 05 September 2023. Namun, HL tidak ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Klas III Teluk Dalam karena HL sedang menjalani kurungan penjara di Lapas lain karena kasus yang berbeda.
Berdasarkan perbuatan tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana Primair: dalam Pasal 2 Jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUH Pidana, Subsidair : Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (WALAS)