Jakarta, MimbarBangsa.co.id – FEA alias Mami Icha (24), tersangka muncikari prostitusi anak di bawah umur di Jakarta ternyata mempunyai jaringan. Hal tersebut disampaikan oleh Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang kita lakukan, Mami Icha memiliki jaringan untuk merekrut anak korban. Jaringannya ini yang masih kita dalami keterlibatan tersangka lainnya, yang masuk jaringan FEA ini,” ujar Ade pada wartawan Selasa (26/9/2023).
Ade mengatakan, jaringan Mami Icha diduga mempekerjaan 21 anak di bawah umur. Kendati demikian, dia belum memerinci 21 anak tersebut berasal dari wilayah Jakarta atau luar daerah.
“Ada 21 anak korban atau anak yang menjadi korban yang diduga dikerjakan oleh FEA ini. Ini hasil profiling yang kita lakukan terhadap medsos FEA ini,” ujarnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan FEA alias Mami Icha (24) sebagai tersangka muncikari kasus prostitusi anak di bawah umur.
Ade menambahkan, pihaknya mengamankan dua anak di bawah umur yang menjadi korban praktik prostitusi tersebut. Keduanya adalah SM (14) dan DO (15).
Menurut Ade, Mami Icha menjanjikan korbannya dengan iming-iming bayaran hingga Rp 8 juta per jam.
Atas perbuatannya Mami Icha dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 296 dan atau Pasal 506 KUHP dan atau Pasal 4 ayat (2) juncto Pasal 30 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 2 juncto Pasal 17 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 76I juncto Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.