Jakarta, MimbarBangsa.co.id – Mabes TNI menyerahkan penanganan Mayor Dedi Hasibuan yang menggeruduk Polrestabes Medan ke Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat atau Puspomad. Hal tersebut disampaikan Danpuspom TNI Marsda Agung Handoko dalam konferensi pers di Gedung Pusat Penerangan TNI, Kamis (10/8/2023).
“Pelimpahan ke Puspomad hari ini akan dilakukan,” kata Agung.
Dikatakan, Mayor Dedi Hasibuan telah melakukan klarifikasi di Puspom TNI. Mayor Dedi tidak ditahan.
“Jadi DFH (Dedi Hasibuan) ini kemarin hanya klarifikasi sifatnya. Jadi tidak ada penahan terhadap yang bersangkutan,” Tambah Agung.
Selain itu, Puspom TNI juga memastikan prajurit TNI yang turut menggeruduk Polrestabes Medan bersama Mayor Dedi Hasibuan dipastikan mendapatkan hukuman disiplin.
“Jadi kita jamin siapa pun yang terlibat di situ kalau tidak ada unsur pidana, pasti akan kena disiplin. Jadi jangan khawatir akan lolos. Minimal akan kena disiplin,” Ujar Agung.
Diketahui, Puspom TNI menahan Mayor Dedi Hasibuan selaku personel Kodam I Bukit Barisan yang membawa prajurit TNI Kodam I Bukit Barisan menggeruduk Sat Reskrim Mapolrestabes Medan, Sumatera Utara, Sabtu (5/8/2023).
Dedi ditahan pada Selasa (8/8/2023) seusai menjalani pemeriksaan di Puspom TNI. Pemeriksaan terhadap Mayor Dedi tersebut terkait penggerudukan oleh puluhan prajurit TNI dari Kodam I Bukit Barisan.
Kedatangan Dedi berkaitan dengan penahanan ARH yang merupakan saudaranya. Mayor Dedi meminta penangguhan penahanan ARH yang menjadi tersangka mafia tanah. Setelah digeruduk Mayor Dedi dan sejumlah prajurit TNI dari Kodam I Bukit Barisan, Polrestabes menangguhkan penahanan ARH.