Serang, MimbarBangsa.co.id – Ombudsman menemukan adanya anak pejabat dan anak pengusaha besar yang menggunakan surat keterangan tidak mampu (SKTM) untuk masuk sekolah negeri saat pendaftaran peserta didik baru atau PPDB 2023 di banten. Temuan itu didapat Ombudsman perwakilan Banten selama mengawasi pelaksanaan PPDB 2023 di tingkat SD/MI, SMP/MT, SMA/SMK/MA dan SKh.
“Didapati pula calon siswa dengan status anak pejabat dan pengusaha besar yang mencoba mendaftar melalui jalur afirmasi menggunakan surat keterangan tidak mampu (SKTM),” kata Kepala Ombudsman perwakilan Banten, Fadli Afriadi dalam keterangan tertulisnya.
Pengawasan yang dilakukan oleh Ombudsman meliputi pemantauan langsung di lapangan, menindaklanjuti laporan masyarakat serta pertemuan dengan para pemangku kepentingan di daerah seperti dinas pendidikan, baik lingkup provinsi maupun kabupaten/kota dan Kanwil Kemenag sebagai bagian dari upaya pencegahan.
Selama proses pengawasan PPDB 2023 ini, Ombudsman perwakilan Banten menerima 36 pengaduan baik melalui media sosial, Whatsapp pengaduan, dan masyarakat yang datang langsung ke Kantor Ombudsman.
Selain adanya anak pejabat dan pengusaha besar yang menggunakan SKTM, Ombudsman perwakilan Banten juga menemukan beberapa data Kartu Indonesia Pintar (KIP) calon peserta didik yang tidak aktif namun tetap digunakan untuk mendaftar.
“Terdapat pula penggunaan kartu kampanye calon kepala daerah yang tidak diatur dalam regulasi pemerintah,” paparnya.
Ombudsman mengingatkan dan memonitor satuan pendidikan serta berkoordinasi dengan dinas pendidikan setempat untuk menepati peraturan yang berlaku dalam menyikapi dinamika pada proses pendaftaran jalur afirmasi.
Tak hanya itu, Ombudsman juga menemukan adanya indikasi pungutan liar (pungli) atau jual beli kursi di beberapa sekolah. Ombudsman menemukan tarif bangku sekolah untuk masuk sebuah SMA negeri di Banten mencapai Rp 5 juta hingga Rp 8 juta.
“Pungutan liar atau jual beli kursi masih terindikasi berpotensi terjadi di beberapa sekolah, khususnya pada tingkat SMA. Adapun besaran dana antara Rp 5 juta sampai dengan 8 juta diminta dari orang tua untuk dapat memasukkan peserta didik ke sekolah negeri yang dituju,” ungkapnya.
Terkait hal ini, Ombudsman menekankan pelaksana PPDB tidak terlibat dan konsisten pada pakta integritas yang telah ditandatangani. Dengan demikian, tidak ada siswa yang diterima lagi di luar proses PPDB yang diselenggarakan.
Selain itu, Ombudsman mengingatkan orang tua calon siswa untuk berhati-hati terhadap pihak yang menjanjikan bantuan untuk memasukkan anaknya ke sekolah negeri.
“Sangat mungkin pada akhirnya orang tua calon siswa menjadi korban penipuan. Untuk itu, jika menemukan ada hal tersebut sedari awal dapat dilaporkan kepada pihak berwajib,” tegasnya.