Tangerang, MimbarBangsa.co.id – Pihak SMA Negeri 5 Kota Tangerang, buka suara terkait video viral calon wali siswa yang mengukur pakai meteran antara jarak rumah ke sekolah dalam PPDB 2023.
Humas SMAN 5 Kota Tangerang, Friantha Rukmawan, mengelak melakukan praktik kecurangan dalam sistem zonasi masa penerimaan peserta didik baru di sekolah tersebut.
“Untuk masalah yang sedang viral, kita dari SMN 5 bekerja sesuai dengan juknis (petunjuk teknis) ya, jadi semuanya tidak ada pengukuran yang menggunakan meteran,” ujar Friantha, Kamis (13/7/2023).
Friantha menjelaskan proses pendaftaran calon siswa baru sudah berbasis online. Di dalam website online itu sudah ada petunjuk jarak zonasi termasuk pengumuman siswa yang diterima.
“Sekarang kan sudah canggih bisa menggunakan Google Maps, jadi bisa langsung teraplikasi melalui website tersebut, kalau ada kejadian seperti itu,” tuturnya.
Bahkan, kata Friantha, bila pada saat pendaftaran ada salah menentukan titik koordinat dan tidak sesuai maka orang tua siswa bisa kembali datang ke sekolah. “Bisa mengajukan penolakan selama tanggal pendaftaran itu belum ditutup, orang tua tersebut bisa datang untuk memperbaiki titik koordinat. Jadi data itu siapa yang dipermasalahkan, terus dia itu jaraknya 412 meter, kita kan gak terima berkas mas jadi tidak tau gitu kan,” ungkapnya.
“Semua kan by sistem ya, jadi kalau itu jaraknya 412 meter dan terjauh yang diterima 423 meter dia tidak mungkin terpental, jadi kita menerima by system, jadi system yang mengurutkan, jadi semakin deket tidak mungkin dia terlempar,” sambungnya.
Friantha pun membantah adanya praktik numpang kartu keluarga (KK) agar memuluskan calon siswa baru dari jarak jauh terakomodir di sekolah tersebut.
“Untuk hal itu pihak sekolah hanya menerima data yang masuk jadi kita tidak tahu menahu untuk hal tersebut apakah ini numpang KK atau tidak, kembali lagi ke pemerintah,” jelasnya.
Jalur zonasi adalah jalur pendaftaran PPDB yang berdasarkan domisili sesuai wilayah yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Sekolah yang tengah menjadi sorotan terkait PPDB jalur zonasi ialah SMAN 1 Tangerang berlokasi di Jalan Raya Daan Mogot Nomor 50, Kelurahan Sukarasa, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.
Berdasarkan penelusuran Beritasatu.com pada Kamis (13/7/2023) di situs resmi PPDB Pemerintah Provinsi Banten, yakni ppdb.bantenprov.go.id, beberapa hasil seleksi sementara penerimaan siswa jalur zonasi telah ditampilkan.
Pada website tersebut, urutan pertama calon peserta didik yang jarak tempat tinggalnya paling dekat dengan SMAN 1 Tangerang hanya berjarak 51 meter.
Lokasi SMAN 1 Tangerang terbilang cukup strategis dengan posisi di jantung Kota Tangerang. Pasalnya, sekolah yang paling difavoritkan warga Kota Tangerang itu dikelilingi kawasan perkantoran, restauran, hingga kantor polisi.
Bagian depan SMAN 1 Tangerang terdapat ruko yang digunakan sebagai restauran makanan, kantor perbankan, serta Mapolres Metro Tangerang Kota.
Di sebelah kanan sekolah tersebut terdapat sebuah minimarket yang langsung berbatasan dengan Jalan Windu Karya.
Di sudut belakang dan bagian sebelah kiri SMAN 1 Tangerang dikelilingi oleh sebuah gedung kosong berwarna cokelat yang tidak berpenghuni dan berbatasan langsung dengan Alun-alun Kota Tangerang.
Area gedung kosong tersebut memiliki area halaman yang luas yang kerap digunakan sebagai tempat parkir mobil dan motor. Jika menilik dari aplikasi Google Maps, radius sejauh 51 meter dari SMAN 1 Tangerang hanya mencakup area tersebut.
Tidak terlihat adanya permukiman ataupun rumah yang dijadikan tempat tinggal oleh masyarakat umum di dekat sekolah tersebut.