Jakarta, MimbarBangsa.co.id – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri memeriksa 19 saksi dan 1 saksi ahli bahasa dalam kasus dugaan penistaan agama pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.
“Perkembangannya seperti yang telah saya sampaikan bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 19 saksi, ditambah kemarin telah memeriksa 1 saksi ahli bahasa,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Kamis (13/7/2023).
Dikatakan Ramadhan, pada hari ini juga dilakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli yaitu ahli bahasa, ahli sosiologi, saksi ahli ITE, dan agama.
Kemudian, ahli agama itu terdiri dari beberapa unsur yaitu Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia, Nahdlatul Ulama (NU), dan Muhammadiyah. “Dan satu lagi yg ditunggu oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri adalah hasil pemeriksaan laboratorium forensik Polri terhadap barang bukti yang telah diserahkan,” ucapnya.
Sebelumnya, kasus yang menjerat pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, memasuki babak baru. Dia kini terancam terkena Pasal UU ITE.
Hal tersebut diungkapkan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen, Djuhandhani Rahardjo Puro, setelah tim penyidik menemukan dugaan tindak pidana lain.
“Kemudian dari hasil penyidikan yang dilaksanakan oleh penyidik dalam hal ini kasubdit 1 pidum, menemukan sebuah tindak pidana baru yang kita nyatakan baru yaitu tentang UU ITE. Di mana ini juga kita masukkan dalam SPDP yang dilayangkan kepada kejaksaan,” ujar Djuhandhani, Kamis (6/7/2023).