Kopenhagen, MimbarBangsa.co.id – Pemerintah Denmark berusaha untuk menemukan “alat hukum” yang memungkinkan pihak berwenang untuk mencegah aksi pembakaran Al-Qur’an di depan kedutaan negara lain. Hal itu diungkapkan Menteri Luar Negeri Lars Lokke Rasmussen kepada media pada hari Minggu (30/7/2023).
“Aksi pembakaran adalah tindakan yang sangat ofensif dan sembrono yang dilakukan oleh beberapa individu. Mereka ini tidak mewakili nilai-nilai yang dibangun masyarakat Denmark,” kata Rasmussen.
Ia melanjutkan. “Oleh karena itu, Pemerintah Denmark akan menjajaki kemungkinan campur tangan dalam situasi khusus, misalnya negara, budaya, dan agama lain dihina, maka hal ini dapat menimbulkan konsekuensi negatif yang signifikan bagi Denmark, paling tidak berkaitan dengan keamanan”.
Denmark dan Swedia menjadi sorotan internasional dalam beberapa pekan terakhir menyusul protes anti-Islam di mana dengan merusak atau membakar kitab suci Al-Qur’an yang menyinggung umat Islam di seluruh dunia.
Kedua negara mengatakan mereka menyesalkan pembakaran, tetapi tidak dapat mencegahnya di bawah aturan yang melindungi kebebasan berbicara.
Dalam pernyataannya, Rasmussen menambahkan, tindakan apa pun yang diambil tentu saja harus dilakukan dalam kerangka kebebasan berekspresi yang dilindungi konstitusi, dan dengan cara yang tidak mengubah fakta bahwa kebebasan berekspresi di Denmark memiliki cakupan yang sangat luas.