Nias Selatan, Mimbar Bangsa – Kejaksaan Negeri Nias Selatan mengembalikan berkas perkara ST kepada Polres Nias Selatan. Diketahui sbelumnya ST ditetapkan tersangka atas kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, Kamis (6/7/2023).
Kasi Pidum Kejari Nias Selatan, Juni Kristian Telaumbanua, mengatakan, berkas perkara tersangka ST telah diserahkan dua kali kepada jaksa, namun dikembalikan untuk disempurnakan kembali.
“Dalam arti cek DNA terhadap yang sudah dilahirkan, sehingga menguatkan data dan bukti bahwa pelaku tersebut dapat dituntut secara hukum,” katanya.
Kasat Reskrim Polres Nias Selatan, Fredy Siagian, ketika dimintai tanggapannya menjelaskan, terkait kasus ini pihaknya telah bekerja maksimal sehingga terduga pelaku telah diamankan.
“Permintaan dari kejaksaan terkait tes DNA sedang diupayakan,” kata Fredy.
Sementara itu, Linaati Telaumbanua, orang tua korban berharap terduga pelaku pencabulan anaknya yang masih berstatus pelajar segera divonis di pengadilan karena terduga pelaku telah mencabuli anaknya hingga hamil.
“Tolong pak, kami ini benar benar orang yang tidak berdaya, orang miskin dan lemah, mohon bantu kami agar pelaku pencabulan anak kami segera dilimpahkan kepengadilan,” harapnya.
Dia pun merasa sedih ketika berkas tersangka pencabulan anaknya dibolak-balik di lembaga penegak hukum.