Bojonegoro, MimbarBangsa.co.id – Dalam kurun waktu 6 bulan terakhir, sebanyak 259 anak di Bojonegoro mengajukan dispensasi nikah (pernikahan dini) ke Pengadilan Agama setempat. Data menunjukkan bahwa usia mereka rata-rata masih 16 tahun dan hanya lulusan sekolah dasar (SD) serta SMP.
Ketua Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro, Solikin Jamik, mengungkapkan bahwa jumlah permohonan dispensasi nikah ini tergolong tinggi. Hal ini karena pengajuan tersebut terjadi hanya dalam rentang waktu bulan Januari hingga Juni 2023 atau enam bulan.
“Rata-rata usia mereka masih 16 tahun, sekitar 80%. Sementara sisanya berusia di bawah 15 tahun,” ungkap Solikin Jamik, Kamis (13/7/2023).
Beberapa faktor menjadi latar belakang terjadinya pernikahan dini, di antaranya adalah pendidikan dan kemiskinan. Hal ini dikarenakan mayoritas anak yang mengajukan dispensasi nikah hanya memiliki latar belakang pendidikan tingkat SMP bahkan SD.
“Hanya sedikit yang lulusan SMA. Selain itu, permohonan dispensasi nikah juga banyak berasal dari daerah atau kecamatan dengan tingkat kemiskinan ekstrem, seperti Kecamatan Kedungadem, Dander, dan Tambakrejo,” tutur Solikin Jamik.
Atas kondisi ini, ia berpendapat bahwa pemerintah kabupaten seharusnya menekankan pentingnya wajib belajar selama 12 tahun dengan memberikan beasiswa kepada mereka yang kurang mampu. Dengan langkah tersebut, kasus pernikahan dini dapat diminimalisasi.
Diketahui, pernikahan dini seringkali tidak berlangsung lama. Sebagian dari mereka akan kembali ke kantor pengadilan agama untuk mengurus perceraian. Hal ini seringkali menimbulkan masalah sosial yang memperburuk tingkat kemiskinan.
Kondisi ini menyoroti pentingnya peran semua pihak, termasuk pemerintah, keluarga, dan masyarakat, dalam memberikan perhatian dan perlindungan kepada anak-anak agar mereka dapat menyelesaikan pendidikan mereka dan memiliki masa depan yang lebih baik.