Jakarta, MimbarBangsa.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pihak swasta Yanto Andar Sucipto pada Kamis, 15 Juni 2023. Dia mangkir saat keterangannya dibutuhkan penyidik terkait dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono.
“Saksi Yanto tidak hadir, akan dijadwalkan ulang,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Sabtu, 17 Juni 2023.
Ali enggan memerinci alasan Yanto mangkir. Penyidik akan menyusun ulang jadwal pemanggilannya untuk mengonfirmasi sejumlah temuan.
Namun, KPK belum bisa memberikan informasi terkait waktu pasti pemanggilan ulang tersebut. Ali berjanji bakal membeberkannya ke publik saat sudah ditentukan.
KPK menetapkan Andhi Pramono sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi. Lembaga Antirasuah menemukan bukti permulaan yang cukup.
KPK belum bisa memberikan informasi lebih rinci terkait dengan penanganan perkara ini. KPK masih melakukan pencarian alat bukti dalam kasus ini.
Dalam kasus ini, Andhi juga sudah dicegah selama enam bulan. KPK bisa menambah larangan ke luar negeri itu jika dibutuhkan penyidik nanti.
Teranyar, KPK menetapkan Andhi sebagai tersangka dugaan pencucian uang. Sejumlah bukti mengindikasikan adanya penyembunyian aset.