Nagan Raya, MimbarBangsa.co.id – Sat Reskrim Polres Nagan Raya,Aceh resmi melakukan penahanan terhadap Keuchik dan 4 orang aparatur Gampong Serba Jadi Kecamatan Darul Makmur.
Penahanan terhadap Keuchik dan 4 orang aparatur Gampong Serba Jadi tersebut, diduga telah melakukan pungutan liar (Pungli) kepada masyarakat dalam perkara jual beli tanah.
Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya,melalui Kasat Reskrim AKP Machfud, Rabu (7/6/2023) menyebutkan, penahanan terhadap Keuchik dan 4 orang aparatur Gampong Serba Jadi itu, atas laporan masyarakat karena telah dilakukan pemerasan dalam perkara jual beli tanah.
Menurut AKP Machfud,dalam perkara pemerasan dan pungli tersebut, kelima tersangka telah memungut uang kepada masyarakat sebanyak Rp.40 juta.
“Uang sebesar tersebut, diperas dari masyarakat di desa itu sebanyak 10 persen, dalam perkara jual beli tanah, sehingga sampai saat ini telah 6 orang di peras oleh oknum aparatur Gampong tersebut,” kata AKP Machfud kepada sejumlah media.
Kasat Reskrim AKP Machfud juga menambahkan, pemerasan dilakukan oleh 5 orang aparatur Gampong itu, berpacu pada qanun Gampong yang telah disepakati bersama.
“Namun ketika pihaknya menelusuri qanun gampong itu, tidak ada bahasa kesepakatan bersama, terkait fee 10 persen setiap jual beli tanah di Gampong tersebut,” ungkapnya.
Berdasarkan laporan 6 orang masyarakat, Sat Reskrim Polres Nagan Raya telah mengamankan 5 orang aparatur gampong di Mapolres guna untuk dimintai keterangan lebih lanjut, serta akan diproses sesuai dengan undang undang dan hukum yang berlaku.
Selain itu, AKP Machfud juga mengingatkan kembali kepada Keuchik Gampong dalam Kabupaten itu, untuk menghindari kegiatan yang merugikan uang negara,serta menghindari praktik pungli kepada masyarakat.
“Adapun kelima aparatur Gampong yang resmi ditahan oleh Polres Nagan Raya antara lain, Sutarno selaku Keuchik Gampong, Ruliyanto Sekretaris Gampong, Wahmin, Misrianto, Miswanto selaku Kadus dalam Gampong tersebut,” pungkasnya. (Sukma)