Mataram, MimbarBangsa.co.id – Tim gabungan Direktorat Polairud Polda NTB bersama KM Baladewa 8002 Baharkam Mabes Polri berhasil mengungkap jaringan penyelundupan sebanyak 56.166 ekor benih lobster dengan tujuan Lombok-Banyuwangi dan mengamankan sebanyak lima orang pelaku.
Direktur Ditpolairud Polda NTB, Kombes Pol Kobul Syahrin Ritonga mengungkapkan, penangkapan lima orang pelaku tindak pidana illegal fishing ini, setelah melakukan pengembangan terhadap sopir truk berinisial IP dan AE hendak membawa ribuan benih baby lobster di Pelabuhan Lembar, Lombok Barat.
“Hasil penyelidikan kita, bahwa para pelaku ini merupakan jaringan terorganisir, dan peran dari masing-masing tersangka ini ada, hingga nanti siapa top leader-nya, untuk yang pertama kita melakukan penangkapan terhadap sopirnya dan kernet truk,” ungkapnya di Mataram, Senin (19/6/2023).
Kobul menjelaskan, dari hasil interogasi daa pengembanagn keteranagn sopir truk, petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku lainnya berinisial JH, yang memberikan perintah untuk mengantarkan ribuan ekor benih lobster tersebut.
“Selanjutnaya kita kembangkan, ternyata dua orang ini ada yang menyuruh dengan inisial JH, yang besok malamnya kita amankan di rumahnya,” jelasnya.
Berdasarkan keterangan pelaku J, petugas kembali mengantongi pelaku lainnya yakni berinisial Z dan K yang bertugas memerintahkan JH untuk membawa ribuan ekor benih lobster ke luar daerah. Keduau pelaku Z dan K diketahui membeli baby lobster dari nelayan setempat.
“Kita kembali melakukan pengembangan, dari hasil penyelidikan diketahui JH di suruh oleh Z dan K untuk membawa benih lobster keluar daerah, sementara Z dan K ini membeli benih baby lobster di nelayan kita,” ujarnya.
Tak berhenti disitu, petugas kembali melakukan penyelidikan terhadap dua pelaku Z dan K, al hasil ternyata K dan Z di diberikan modal untuk mengumpulkan baby lobster oleh seseorang yang hingga kini masih melakukan pengejaran.
“Pelaku Z dan K ini, dimodali, ini dibuktikan adanya barang bukti sejumlah transfer uang ke rekening pelaku dengan nomor rekening dan nama yang berbeda,” bebernya.
Salah seorang pelaku IP mengaku, sudah dua kali mengirim benih baby lobster dari Lombok ke Pelabuhan Ketapang, dengan imbalan Rp 4 juta sekali mengirim.
“Saya sudah dua kali mengirim, saya dapat upah Rp 4 juta, rencananya akan dibawa ke pelabuhan ketapang,” pungkasnya.