Jakarta, MimbarBangsa.co.id – Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh menegaskan partainya menghormati proses hukum usai Sekretaris Jenderal Partai Nasdem yang saat ini menjabat Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus korupsi pengadaan infrastruktur base transceiver station (BTS).
“Dari proses hukum ini harus kita hormati,” ujar Surya dalam konferensi pers di Kantor DPP Nasdem, Nasdem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta, Rabu (17/5/2023).
Surya Paloh mengatakan sikap partai Nasdem tidak pernah berubah untuk menghormati proses hukum yang berkeadilan. Sebagai partai politik, Surya Paloh memastikan menjadi garda terdepan untuk menghormati penegakan hukum.
“Dari komitmen awal partai ini didirikan, kami ingin tetap berada di garda terdepan, ingin menegakkan prinsip-prinsip hukum yang berkeadilan untuk terus dari waktu ke waktu kita mendukung, kita berikan penghormatan sebagaimana mestinya sebagai warga negara yang baik,” tandas Surya Paloh.
Apalagi, kata dia, partai politik harus memberikan kontribusi pada pendidikan politik, termasuk memastikan warga negara taat hukum.
“Apalagi peran dari pada institusi partai politik yang berulang kali saya katakan harus berada pada garda yang paling terdepan untuk memberikan kontribusinya dalam proses mendirikan politik yang berarti dan mengedepankan profesionalisme dan moralitas,” pungkas Surya Paloh.
Diketahui, Menkominfo Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan infrastruktur base transceiver station (BTS). Seusai menjadi tersangka, Johnny Plate langsung dijebloskan ke tahanan, Rabu (17/5/2023).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi menyampaikan, dari hasil pemeriksaan kali ini, pihaknya menyimpulkan Johnny Plate diduga terlibat dalam kasus korupsi BTS. Kominfo Johnny dalam kasus ini berkapasitas sebagai pengguna anggaran serta menteri.
“Selanjutnya yang bersangkutan dilakukan penahanan 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung,” kata Kuntadi saat jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (17/5/2023).
Johnny Plate terlihat mengenakan rompi tahanan Kejagung warna merah muda. Dia langsung digiring langsung ke mobil tahanan dan langsung meluncur meninggalkan Gedung Kejagung. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebut nilai kerugian keuangan negara akibat kasus BAKTI Kominfo mencapai Rp8.032.084.133.795 (Rp 8 triliun).