TUGiTpO0GfM7GSzpGpzpGpYpTY==

Slider

Pengadilan Negeri Gunungsitoli Gelar Sidang Pertama Kasus Erlina Zebua, Berikut Tuntutan JPU

Nias Selatan, MimbarBangsa.co.id — Pengadilan Negeri Gunungsitoli melaksanakan sidang pertama dengan terdakwa Erlina Zebua alias Ina Ayu yang baru-baru ini viral karena tangisan anak-anaknya di Ruang Sidang Pengadilan di Teluk Dalam, Kamis (25/5/2023).

 

Kasus Erlina Zebua, janda 5 anak baru-baru ini viral di media sosial karena isak tangis anak-anaknya yang kehilangan tulang punggung setelah mamanya ditahan karena kasus pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Dalam penganiayaan tersebut Sowanolo menjadi korban yang mengalami beberapa luka di tubuhnya.

 

Menanggapi viralnya kasus ini, Kejati Sumut dan Kapolda Sumut berinisiatif untuk melakukan mediasi sehingga pada hari Selasa (23/5/2023) terlaksana dengan baik dengan korban memaafkan dan berdamai dengan Erlina Zebua. Sehingga Ina Ayu bisa berkumpul kembali kepada kelima anaknya.

 

Walau sudah berdamai atau masalahnya sudah diselesaikan secara kekeluargaan, namun proses hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya. Pengadilan Negeri Gunungsitoli menggelar sidang pertama dengan JPU berdasarkan P-16A (Perubahan) atas nama Hironimus Tafonao, S.H., M.H., Juni Kristian Telaumbanua, S.H., M.H., Sigit Gianluca Primanda, S.H., dan Yafila Kania Irianto, S.H.

 

Dan sidang pertama ini dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Gabe Dorris MBS, S.H., M.H. beserta anggota Achmadsyah Ade Mury, S.H., M.H., Fadel Perdamaian Bate’e, S.H., M.H. dan Panitera Pengganti oleh Roni S. Waruwu.

 

Sidang pertama ini juga tampak dihadiri oleh penasihat hukum dari kedua belah pihak atas nama Elisman Harefa, Sofyanus Laoli, S.H., dan Agusharianus Zega, S.H., M.H. dan beberapa saksi dari korban dan terdakwa.

 

Hakim, Jaksa, dan para penasihat hukum tampak sangat serius mendengarkan keterangan saksi korban dan terdakwa serta seluruh para saksi yang terlibat dalam peristiwa tersebut.

 

Setelah selesai mendengarkan seluruh keterangan saksi, Hakim memberikan kesempatan kepada JPU untuk menyampaikan tuntutan.

 

Dalam kesempatan itu JPU menyampaikan tuntutan berdasarkan fakta-fakta persidangan dengan tuntutan 14 hari penjara dikurangi masa tahanan.

 

Sementara PH terdakwa akan menyampaikan Pledoi secara tertulis sehingga sidang dilaksanakan esok pada hari Jum’at 26 Mei 2023 di pengadilan Negeri GunungSitoli.

 

 

Usai persidangan terdakwa Erlina Zebua menyampaikan terima kasihnya kepada Kepala Kejaksaan Negeri Tinggi Sumatera Utara dan Kapolda Sumut serta kepada semua pihak atas kepeduliannya terhadap perkara yang sedang alaminya. Erlina Zebua berharap bisa dibebaskan dalam perkara yang menimpanya sehingga bisa berkumpul kembali kepada

ke lima anak-anaknya.

© Copyright - MIMBAR BANGSA
Added Successfully

Type above and press Enter to search.