Jakarta, MimbarBangsa.co.id – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerald Plate hari ini (17/5/2023) ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo. Apa Itu program BAKTI Kominfo?
Mengutip situs resmi Kominfo, Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi, disingkat BAKTI, merupakan sebuah badan dibawah naungan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
BAKTI lahir pada 2006, yang mana sebelumnya bernama Balai Telekomunikasi dan Informatika Pedesaan (BTIP). Badan ini kemudian berubah nama lagi pada 2010 menjadi Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI).
Tujuan berdirinya BAKTI adalah untuk melaksanakan pengelolaan pembiayaan Kewajiban Pelayanan Universal dan penyediaan infrastruktur dan layanan telekomunikasi dan informatika. Adapun pembangunan infrastruktur yang menjadi prioritas BAKTI adalah daerah-daerah 3T (Terdepan, Terluar dan Tertinggal) yang selama ini belum tersentuh fasilitas dan pelayanan telekomunikasi.
Seperti lembaga lain, BAKTI juga punya visi dan misi tersendiri. Visi BAKTI Kominfo adalah menjembatani kesenjangan digital untuk masa depan Indonesia yang lebih baik. Sementara misinya adalah memberikan layanan Kewajiban Pelayanan Universal (KPU/USO) yang berkualitas dan tepat sasaran dalam rangka mengatasi kesenjangan digital di Indonesia.
Tujuan dibentuknya badan ini bukan untuk mendapatkan keuntungan, tetapi untuk mengutamakan pembangunan infrastruktur telekomunikasi di 3T. BAKTI bertanggung jawab langsung pada menteri, dan badan ini dipimpin oleh direktur utama.
Bukti nyata yang sudah ditunjukkan program BAKTI Kominfo adalah realisasi proyek strategis nasional (PSN) Palapa Ring, perluasan pembangunan base transceiver station (BTS), penyediaan akses internet di wilayah 3T, dan pembangunan ekosistem digital.
Adapun yang tengah dipermasalahkan kini dan menyeret Johnny G Plate sebagai tersangka kasus korupsi adalah terkait dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai ada dugaan korupsi terkait pengadaan sebanyak 2400 sites BTS, yang mana korupsi tersebut menyebabkan negara merugi hingga Rp 8 triliun. Hal ini sesuai perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Johnny pun teramcam dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Meski demikian Kejagung tetap memastikan proyek pengadaan infrastruktur BTS tetap berjalan, meskipun Johnny G Plate sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek BTS.