TUGiTpO0GfM7GSzpGpzpGpYpTY==

Slider

KPU Nias Barat Sosialisasikan Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 Kepada Insan PERS dan LSM

Nias Barat, MimbarBangsa.co.id– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias Barat gelar sosialisasi penyelenggaraan pemilu Tahun 2024 bersama PERS dan LSM di wilayah Kabupaten Nias Barat yang berlangsung di Great Go’o, Onolimbu, Selasa (30/05/2023).

Dihadapan peserta sosialisasi, Ketua KPU Kabupaten Nias Barat, Efori Zalukhu menyampaikan dasar hukum tentang pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan pemilu serentak Tahun 2024.

“Pertama, Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilu Tahun 2024, PKPU No.10 Tahun 2018 tentang sosialisasi, pendidikan pemilih dan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemilihan umum,” ungkap Ketua KPU.

Efori Zalukhu juga menyampaikan ucapan terima kasih atas kehadiran insan PERS dan LSM sebagai social kontrol dalam memberikan Informasi terhadap masyarakat untuk menyukseskan pemilu Tahun 2024 di wilayah Kabupaten Nias Barat.

Maranata Gulo, sebagai Koordinator Permas dalam pemaparannya menyampaikan bahwa beberapa hal tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaan pemilu Tahun 2024 diantaranya;
1. Rendahnya literasi dan voluntary politik pemilih.
2. Perilaku pemilih (Pragmatis dan transaksional).
3. Sosialisasi dan pendidikan Pemilih (Keterbatasan anggaran, monoton, sporadis).
4. Pengelolaan Kerjasama antar Lembaga (para pihak).
5. Disinformasi Kepemiluan (HOAKS).
6. Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik.
7. Partisipasi Masyarakat (Kuantitas dan Kwalitas).

” Oleh karena itu, diperlukan kerjasama yang baik antara KPU bersama Pers dan LSM untuk bersinergi dan berkolaborasi dalam menghadapi tantangan Pemilu 2024,” Tuturnya.

Ia berharap dengan adanya kolaborasi dari berbagai pihak, penyelenggaraan pemilu di Nias Barat berjalan dengan baik, aman, kondusif, dan juga kita mampu memberikan contoh yang baik dalam hal Penyelenggaraan Pemilu 2024.

“Saya mengajak insan PERS dan LSM untuk meningkatkan kesadaran, pengetahuan dan pemahaman tentang hak dan kewajiban dalam pemilu kepada masyarakat,” bebernya.

Dalam hal ini, KPU Nias Barat telah menerima pengajuan Bakal Calon anggota DPRD Kabupaten Nias Barat dari 13 Partai Politik peserta Pemilu, yakni; PKB, Gerindra, PDIP, Golkar, NasDem, Partai Buruh, PKS, Hanura, PAN, Demokrat, PSI, Perindo dan PPP. (ARL)

© Copyright - MIMBAR BANGSA
Added Successfully

Type above and press Enter to search.