Nias Selatan, MimbarBangsa.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli dalam sidang yang terbuka untuk umum melalui sarana Vidio Conference dalam putusannya “Mengadili” menyatakan terdakwa Erlina Zebua terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penganiayaan”. Sidang terbuka digelar di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Jl. Pancasila No.12, Ps. Gn. Sitoli, Kec. Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara, Jumat (26/5/2023) sekitar pukul 15.00 WIB.
Sidang tersebut memutuskan Erlina Zebua Bersalah dan menjatuhkan pidana penjara selama 14 (empat belas) hari dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani. Putusan ini termuat pada Putusan Nomor 56/Pid.B/2023/PN Gst;. Putusan ini juga sesuai dengan tuntutan atau dakwaan tunggal JPU Kejari Nias Selatan.
Atas putusan tersebut Majelis Hakim memberi waktu selama 7 (tujuh) hari kepada JPU dan terdakwa untuk pikir pikir (menerima atau mengajukan upaya hukum).
JPU menyatakan sikap pikir pikir dan terdakwa melalui Penasihat Hukumnya menyatakan pikir pikir dan jika tidak ada upaya hukum yang diajukan oleh Terdakwa atau Kuasa Hukumnya maka setelah masa pikir pikir selama 7 (tujuh) hari maka perkara tersebut berkekuatan hukum tetap dan akan JPU melaksanakan putusan tersebut.
Adapun Majelis hakim yang memutuskan perkara tersebut adalah Hakim Ketua : Gabe Dorris MBS, S.H., M.H., Achmadsyah Ade Mury, S.H., M.H., Fadel Perdamaian Bate’e, S.H., M.H. dibantu oleh Panitera Pengganti Roni S. Waruwu, dan JPU Hironimus Tafonao, S.H., M.H., Juni Kristian Telaumbanua, S.H., M.H., Sigit Gianluca Primanda, S.H., Yafila Kania Irianto, S.H. serta kuasa hukum Elisman Harefa, Sofyanus Laoli, S.H., Agusharianus Zega, S.H., M.H.
Korban Sowanolo Laia yang mendengar putusan Majelis Hakim tersebut tidak keberatan dan menerima tuntutan JPU dan putusan hakim yang ringan terhadap terdakwa ERLINA ZEBUA als INA AYU.