TUGiTpO0GfM7GSzpGpzpGpYpTY==

Slider

Johnny G Plate Tersangka, Kejagung Usut Aliran Korupsi Rp 8 T Korupsi BTS

Jakarta, MimbarBangsa.co.id- Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate tersangka kasus korupsi pengadaan infrastruktur base transceiver station (BTS). Atas kasus ini, Kejagung memastikan aliran uang dari kasus korupsi yang merugikan negara sekitar Rp 8 triliun itu akan terus diusut.

“Terkait dengan aliran dana dan sebagainya saat ini masih kita dalami,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi saat jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (17/5/2023).

Hanya saja, Kuntadi belum menerangkan lebih lanjut soal berapa aliran uang korupsi BTS yang mengalir ke Johnny. Dia hanya memastikan, penelusuran saat ini terus dilakukan, sehingga publik diminta bersabar. “Kita masih melakukan pengumpulan-pengumpulan alat bukti yang lain. Kalau nanti ketemu, pasti kami sampaikan,” ungkap Kuntadi.

Kejagung telah memperoleh bukti permulaan yang cukup untuk menjerat Johnny. Atas penetapan tersangka ini, Kejagung langsung menggeledah rumah dinas Johnny. “Kami pada saat ini juga sedang melakukan penggeledahan di rumah dinas Menkominfo dan di kantor Kominfo,” ujar Kuntadi.

Kuntadi menyampaikan, hasil pemeriksaan terhadap Johnny kali ini bakal didalami lebih lanjut oleh Kejagung. Hal itu guna menelusuri peluang mengembangkan lebih lanjut kasus korupsi proyek BTS.

Diterangkan Kuntadi, dari hasil pemeriksaan kali ini, pihaknya menyimpulkan Johnny diduga terlibat dalam kasus korupsi BTS. Johnny dalam kasus ini berkapasitas sebagai pengguna anggaran serta menteri. “Selanjutnya yang bersangkutan dilakukan penahanan 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung,” ujar Kuntadi.

Sementara itu, Johnny G Plate terlihat telah mengenakan rompi tahanan Kejagung warna ungu. Dia langsung digiring langsung ke mobil tahanan dan langsung meluncur meninggalkan Gedung Kejagung.

Terkait kasus ini, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyampaikan perhitungan kerugian negara atas perkara dugaan korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 – 2022. BPKP mengungkapkan kasus dugaan korupsi tower BTS Bakti Kominfo itu merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp 8 triliun.

Hal itu disampaikan Kepala BPKP, Muhammad Yusuf Ateh dalam konferensi pers bersama Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin atau ST Burhanuddin dan Jampidsus, Febrie Adriansyah, Senin (15/5/2023).

“Dalam proses menghitung kerugian keuangan negara BPKP melakukan prosedur audit di antaranya melakukan analisis dan evaluasi atas data dan dokumen. Melakukan klarifikasi kepada para pihak terkait dan juga melakukan observasi fisik bersama tim ahli BRIN dan penyidik ke beberapa lokasi,” ujar Kepala BPKP, Muhammad Yusuf Ateh dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (15/05/2023).

Selain itu juga mempelajari dan menggunakan pendapat ahli pengadaan barang dan jasa EKPP, ahli lingkungan IPD dan ahli keuangan negara. Berdasarkan hal-hal tersebut didapati nominal kerugian negara.

“Kami telah menyampaikan ke Pak Jaksa Agung, kami menyimpulkan terdapat kerugian negara sebesar Rp 8.032.084.133.795,” ucap Ateh.

 

RajaBackLink.com
© Copyright - MIMBAR BANGSA
Added Successfully

Type above and press Enter to search.