Jakarta, MimbarBangsa.co.id – Sebanyak 18 saksi diperiksa oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Pemeriksaan itu terkait kepemilikan senjata ilegal (senpi) yang menyeret Dito Mahendra.
Kabag Penerangan Umum (Penum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan, dari 18 saksi yang diperiksa, satu di antaranya adalah saksi ahli.
“Jumlah saksi yang telah diperiksa sebanyak 18 orang,” kata Nurul dalam keterangannya, Rabu (10/5/2023).
Lebih lanjut Nurul mengungkapkan, Dito saat ini telah resmi menjadi buronan. Polisi juga telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) atas nama Dito Mahendra.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah melakukan pencarian terhadap Dito Mahendra. Pasalnya Dito selalu mangkir dalam pemanggilan sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal.
Dito sudah mangkir tiga kali dari panggilan pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Pemanggilan itu dua kali saat statusnya masih sebagai saksi pada 3 April 2023 dan Kamis 6 April 2023, dan satu kali setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 28 April 2023