TUGiTpO0GfM7GSzpGpzpGpYpTY==

Slider

Anaknya Minta Keadilan Hukum, Ini Kronologis Penahanan Erlina Zebua di Kejaksaan Negeri Nias Selatan

Nias Selatan, MimbarBangsa.co.id — Beberapa hari ini, viral video yang diduga merupakan anak dari Erlina Zebua yang dalam video berdurasi 2.23 menit tersebut menangis dan memohon pertolongan mulai dari Kapolda Sumut, Kapolri, dan kepada Presiden RI untuk mencari keadilan atas kasus yang dialami mamanya.

Dalam Video yang diunggah diberbagai media sosial tersebut, anak perempuan yang diduga merupakan anak tersangka Erlina Zebua menyampaikan bahwa kasus yang dialami oleh mamanya merupakan rekayasa dari oknum Polisi di Polres Nias Selatan.

Lebih jelas tentang Video tersebut, Wartawan MimbarBangsa.co.id telah mengupload ulang di Facebooknya dengan link berikut ini:

https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=919884012412710&id=100031733602714&mibextid=Nif5oz

Menanggapi hal itu, Kejaksaan Negeri Nias Selatan mengeluarkan pres rilis berita yang isinya sebagai berikut:

Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan Dr. Rabani M. Halawa, S.H., M.H. melalui Kepala Seksi Intelijen Hironimus Tafonao, S.H., M.H. menyatakan bahwa pada Hari Selasa tanggal 09 Mei 2023 dilakukan penyerahan tanggung jawab Terdakwa dan Barang Bukti (Tahap II) atas nama Terdakwa  ERLINA ZEBUA  Alias INA AYU dari Penyidik Polres Nias Selatan kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Nias Selatan.

 

Adapun Penyidik yang menyerahkan Terdakwa dan Barang Bukti dari Polres Nias Selatan adalah  Roy Wahyudin Hulu dan Yogi Siahaan sedangkan Jaksa Penuntut umum yang menerima tersangka dan barang bukti adalah Sigit Gianluca Primanda, S.H dan Yafila Kania Irianto, S.H.

 

Setelah Jaksa Penuntut Umum melakukan pemeriksaan dan penelitian atas identitas tersangka, selanjutnya untuk kepentingan penuntutan, penuntut umum melakukan penahanan terhadap terdakwa selama 20 (dua puluh) hari terhitung tanggal 9 Mei 2023 s.d 28 Mei 2023 dirumah tahanan negara (rutan) Lembaga Pemasyarakatan Klas III Teluk Dalam dengan pertimbangan tersangka dikhawatirkan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sesuai ketentuan Pasal 21 KUHAP, selain itu, berdasarkan Hasil Koordinasi dengan Penyidik Polres Nias Selatan diperoleh informasi atau keterangan bahwa selama proses Penyidikan Terdakwa tidak kooperatif, secara khusus dalam hal menyerahkan barang bukti berupa 1 (satu) bilah pisau berwarna silver kehitaman bergagang kayu dengan panjang lebih kurang 15 cm (lima belas sentimeter) dan terkesan terdakwa menyembunyikan barang bukti tersebut, sehingga Penyidik menerbitkan Daftar Pencarian Barang (DPB) dalam berkas perkara terdakwa tersebut.

 

Selanjutnya setelah pelaksanaan penerimaan tersangka dan barang bukti, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Nias Selatan menyerahkan Tembusan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan (T-7) kepada keluarga Terdakwa yaitu anak kandung Terdakwa atas nama Ayu Giawa sesuai dengan tanda terima pada buku ekspedisi, setelah anak Terdakwa menerima surat penahanan tersebut anak terdakwa yang bernama Ayu Giawa diduga dipengaruhi oleh 2 (dua) orang wanita yang salah satunya merupakan ASN pada Pemkab Nias Selatan dengan inisal SH sehingga pada akhirnya  Ayu Giawa membuang tembusan Sura Perintah Penahanan (T-7) tersebut di halaman kantor Kejaksaan Negeri Nias Selatan.

 

Bahwa adapun kasus posisi perkara atas nama Erlina Zebua  Alias Ina Ayu  adalah bermula pada hari Rabu tanggal 21 September 2022 sekira pukul 18.57 WIB, Saksi Korban Sowanolo Laia Alias Sowa sedang singgah di rumah Saksi Sokhizatulo Laia Alias Ama Desli dan tiba-tiba Terdakwa mendatangi Saksi Korban dan bertanya “mana bapakmu?”, kemudian Saksi Korban menjawab “di rumah”, kemudian Terdakwa berkata “bilang sama bapakmu bongkar pondasi itu yang mereka bikin kemarin”, lalu Terdakwa pun pergi menuju rumahnya yang berjarak lebih kurang 5 m (lima meter) dari rumah Saksi Sokhizatulo Laia, selanjutnya sekira pukul 19.00 WIB, Terdakwa kembali mendatangi Saksi Korban yang sedang berada di depan rumah Saksi Sokhizatulo Laia Alias Ama Desli dengan membawa 1 (satu) bilah pisau berwarna silver kehitaman bergagang kayu dengan panjang lebih kurang 15 cm (lima belas sentimeter) dan berkata “bongkar pondasi yang dibikin bapak mu, kalo gak kamu bongkar ku bunuh kamu”, kemudian Terdakwa langsung mengayunkan pisau tersebut ke arah badan Saksi Korban sebanyak 1 (satu) kali, namun berhasil ditangkis oleh Saksi Korban menggunakan tangan kirinya, lalu Saksi Korban berusaha menyelamatkan diri dengan cara memutar badannya dan berlari masuk ke dalam rumah Saksi Sokhizatulo Laia, namun pada saat Korban hendak berlari, Terdakwa menghujamkan pisaunya ke arah Terdakwa sebanyak 1 (satu) kali yang mengenai punggung sebelah kiri atas saksi korban, lalu Saksi Korban masuk ke dalam rumah Saksi Sokhizatulo Laia, selanjutnya Saksi Sokhizatulo Laia, Saksi Sokhizatulo Giawa Alias Ama Putri, dan Saksi Ya’aro Laia Alias Ama Niska datang melerai dan menahan Terdakwa agar tidak melanjutkan perbuatannya. Akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi Korban mengalami luka sayat pada punggung kiri atas dan luka sayat pada lengan kiri bawah, sesuai dengan hasil Visum et Repertum (VeR) terhadap Korban atas nama Sawanolo Laia Nomor: 403/VER/KL-G/2022, tanggal 22 September 2022, pemeriksaan dilakukan oleh dr. Boy Anugerah Laia, dokter pada Klinik Gloria Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan. Melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.

 

Oleh karena itu, seharusnya Erlina Zebua Alias Ina Ayu tidak main hakim sendiri dalam mempertahankan hak hak keperdataannya atas tanah yang telah dibangun pondasi oleh orang tua korban sehingga melanggar ketentuan hukum pidana dan diproses secara hukum karena negara Indonesia adalah negara hukum, seharusnya terdakwa melaporkan, memonitor dan meminta perkembangan proses penegakan hukum dari Polres Nias Selatan jika benar ada pihak pihak yang menguasai / menyerobot harta benda milik terdakwa.

Bahwa terkait video yang beredar tentang penahanan terdakwa atas nama Erlina Zebua Alias Ina Ayu merupakan hasil rekaman yang dilakukan oleh oknum PNS Pemda Kabupaten Nias Selatan yang berinisial SH pada saat Terdakwa akan dibawa ke Lapas Kelas III Teluk Dalam dengan tujuan untuk menghalang-halangi petugas Pengawal Tahanan Kejaksaan Negeri Nias Selatan untuk membawa Terdakwa.

Bahwa berkas perkara atas nama Erlina Zebua Alias Ina Ayu telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Gunungsitoli pada Tanggal 10 Mei 2023, Selanjutnya Pengadilan Negeri Gunungsitoli akan mengeluarkan penetapan pelaksaan Hari dan tanggal sidang untuk memeriksa berkas perkara dimaksud.

 

 

RajaBackLink.com
© Copyright - MIMBAR BANGSA
Added Successfully

Type above and press Enter to search.