MUSI RAWAS, Mimbarbangsa.co.id – Kurang dari 12 jam, Tim “Landak” Satreskrim Polres Musi Rawas, hanya butuh waktu 9 jam atau 540 menit, berhasil membekuk satu terduga pelaku 365 (Curas), dirumanya di Desa Sumber Sari, Kecamatan Sumberharta, Kabupaten Musi Rawas, sekitar pukul 21.00 WIB, Selasa (4/4/2023).
Diketahui identitas tersangka, Nawawi (34) warga Desa Sumber Sari, Kecamatan Sumber Harta, Kabupaten Mura, sedangkan rekannya berinisial, PI (27), masih dilakukan pengejaran masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), Tim Landak Satreskrim Polres Mura.
Dimana tersangka dan rekannya, dibekuk lantaran diduga melakukan curas dengan cara merampas sepeda motor sambil mengacukan sajam jenis pisau dipinggang korban berinisial, EA (29), seorang ibu rumah tangga asal Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Mura.
Kejadian menenggangkan yang dialami korban tersebut terjadi di Jalan Poros Padat Karya, Desa T2 Purwakarya, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Musi Rawas, sekitar pukul 11.00 WIB, Selasa (4/4/2023).
Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo SIK, MH melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Indra Prameswara didampingi Kanit Pidum, Eko saat dikonfirmasi, sekitar pukul 04.00 WIB, Rabu (5/4/2023).
“Syukur, Alhamdullilah anggota Satreskrim Polres Mura, berhasil menangkap satu tersangka 365 curas, yang melakukan aksinya dijalanan. Diketahui Identitas tersangka, Nawawi sedangkan rekannya berinisial, PI, masih dilakukan pengejaran masuk DPO, kami,” kata Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim menjelaskan, saat menjalankan aksinya, berawal saat korban berangkat dari rumahnya di Desa Kertosari Kecamatan Purwodadi, hendak menuju rumah orang tuanya di Kelurahan P2 Purwodadi, dengan megendarai sepada motor Beat warna putih dengan nomor polisi BG-2700-GU, miliknya.
Namun, pada saat melintas di Jalan Poros Padat Karya, Desa T2 Purwakarya, korban melihat dari spion motornya ada dua orang laki-laki yang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam dan masing-masing menggunakan helm berada tepat dibelakang sepeda motor miliknya.
Lalu, dua orang tersebut memepet kendaraan yang dikendarai korban dan menyuruh korban untuk berhenti sambil menunjukan senjata tajam dipinggangnya, lalu pelaku yang mengendarai sepeda motor mematikan kunci kontak sepada motor korban, sehingga sepada motor korban berhenti mendadak.
Selanjutnya, pelaku yang di bonceng/ duduk di belakang turun dari sepada motornya dan mendorong korban dari sepada motor hingga terjatuh, kemudian pelaku tersebut langsung mengambil sepada motor korban, dan pergi meninggalkan tempat kejadian.
Kebetulan, ada warga sekaligus saksi AZ, yang melintas di jalan tersebut dan melihat korban dipinggir jalan, lalu korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada AZ dan meminta AZ, untuk mengantarnya pulang, lalu korban menelpon suaminya, MR dan memberitahukan tentang kejadian yang dialaminya.
Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian, dan atas kejadian tersebut korban kehilangan satu unit sepada motor Honda beat warna putih dengan nomor polisi BG-2700-GU, dan satu buah dompet yang berisikan uang tunai Rp. 800.000, satu lembar STNK sepada motor Honda beat warna putih nopol BG-2800-GU.
“Serta satu buah SIM C atas nama korban, satu buah ATM Mandiri atas nama korban, dua kartu BPJS Kesehatan atas nama korban dan suaminya MR. Dan apabila di tafsirkan kerugian korban mencapai Rp. 16.000.000,” jelas perwira berpangkat balok tiga ini.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan, berdasarkan laporan polisi LP / B-46 / IV / 2023 / SPKT / SAT. RESKRIM / RES.MURA / SUMSEL , tanggal 04 April 2023.
Tim Landak melakukan penyelidikan, hingga diketahui keberadaan tersangka berdasarkan informasi dari warga bahwa yang bersangkutan berada dirumahnya di Desa Sumber Sari, Kecamatan Sumberharta, Kabupaten Musi Rawas.
Selanjutnya anggota langsung meluncur kelokasi, setiba dilokasi ternyata benar tersangka berada dilokasi.
Tanpa pikir panjang anggota langsung meringkus tersangka, dari tangan tersangka anggota berhasil menyita BB diantaranya, satu sepada motor Honda beat warna putih Nopol BG 2700 GU, milik korban, satu dompet yang berisikan satu lembar STNK sepada motor Honda beat warna putih nopol BG-2700-GU, satu buah SIM C korban, satu buah ATM Mandiri korban.
Selanjutnya, tersangka dan BB digelandang Satreskrim Polres Mura, ke Mapolres Mura, untuk diproses sesuai hukum yang berlaku serta pendalaman perkara.
“Jadi modus pelaku, sebelum melakukan pencurian dengan kekerasan tersebut, terlebih dahulu berkeliling untuk mencari orang yang akan dijadikan korban penodongan, terutama perempuan. Kemudian para pelaku melakukan aksinya dengan cara memepet sepeda motor yang di kendarai korban dan mematikan kunci kontak korban dan mengancam korban dengan menggunakan pisau, lalu merampas paksa sepada motor korban, dan kabur,” ucap AKP Indra sapaanya.
Kasat Reskrim menambahkan, selain tersangka anggota juga mengamankan BB diantaranya, satu lembar STNK sepada motor Honda beat warna putih nopol : BG-2700-GU, satu unit Sepeda motor Honda beat warna putih nopol : BG-2700-GU, satu buah SIM C milik korban, satu buah ATM Mandiri milik korban, satu helai baju kaos warna hitam (pakaian tersangka saat melakukan tindak pidana), satu helai celana pendek warna hitam (celana tersangka saat melakukan tindak pidana), dan uang tunai senilai Rp.600.000.
“Kami menghimbau kepada rekan tersangka PI, lebih baik menyerahkan diri, dibandingkan kami melakukan tindak tegas. Serta dihimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati terlebih lagi terhadap perempuan, akan lebih baik jika melakukan bepergian jangan sendiri-sendiri namun didampingi baik bersama keluarga atau kerabat, dan apabila ada gangguan kamtibmas kiranya untuk segera melapor dengan memanfaatkan nomor bantuan polisi yang telah disebarkan, sehingga kami (Polri), bisa langsung merespon dan melakukan tindakan,” harap Kasat Reskrim. (Zainuri)