Jakarta, MimbarBangsa.co.id – Tanah dan bangunan kantor Bupati Kepulauan Meranti, Riau, digadaikan kepada Bank Riau Kepri (BRK) Syariah Rp 100 miliar. Kantor itu baru diketahui digadaikan setelah Adil ditangkap KPK.
Dilansir detikSumut, Sabtu (15/4/2023) digadaikannya tanah dan bangunan kantor Bupati Kepulauan Meranti itu dibenarkan Plt Bupati AKBP (Purn) Asmar. Terkait informasi itu, Asmar mengaku akan memanggil pihak BRK untuk meminta penjelasan hingga akhirnya bangunan dan tanah tersebut bisa jadi jaminan.
“Menurut informasi yang saya dapat demikian (digadaikan Rp 100 miliar). Sebab, uang itu dalam berita Rp 100 miliar,” kata Asmar, Jumat (14/4/2023).
“Kantor, ya termasuk tanah halaman (yang digadaikan),” kata Asmar.
Diketahui sebelumnya, Bupati Kepulauan Meranti M. Adil ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi oleh KPK. Muhammad Adil ditetapkan tersangka atas tiga kasus, yakni dugaan korupsi pemotongan anggaran, gratifikasi jasa travel umrah, dan suap pemeriksa keuangan.
Atas ketiga kasus itu pun, Adil dijerat Pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.