Nias Utara, MimbarBangsa.co.id- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nias Utara gelar Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD Nias Utara di Aula DPRD Kabupaten Nias Utara, Desa Hilidundra, Kecamatan Lotu, Kabupaten Nias Utara, Jumat (14/04/2023).
Pengganti Antar Waktu Sisa Masa Jabatan 2019-2024 tersebut adalah Faoli Waruwu dari Partai Golongan Karya dan Masdalena Aceh dari Partai Amanat Nasional. Pengambilan sumpah/janji dimpimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Nias Utara, Sukanto Waruwu.
Faoli Waruwu dilantik sebagai Anggota DPRD Kabupaten Nias Utara menggantikan Kornelius Zalukhu dan Masdalena Aceh menggantikan Abibus Baeha, yang keduanya telah meninggal dunia.
Ketua DPRD Kabupaten Nias Utara, Sukanto Waruwu dalam kesempatan tersebut mengucapkan selamat bekerja kepada Faoli Waruwu dan Masdalena Aceh. Ia pun berharap, kepada kedua Anggota DPRD Nias utara yang baru saja diambil sumpah/janjinya tersebut dapat memberikan kinerja yang optimal dan penuh rasa tanggung jawab.
“Selamat dan sukses kepada Faoli Waruwu dan Masdalena Aceh. Kiranya dapat memberikan kinerja yang optimal dan penuh rasa tanggung jawab, serta dapat mencurahkan segala daya dan kemampuan dalam menjalankan tugas, wewenang, dan kewajiban sebagai Anggota DPRD Nias Utara.”ucapnya.
Selanjutnya ia pun menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kornelius Zalukhu dan Abibus Baeha yang selama ini telah memberikan dedikasinya kepada lembaga DPRD Nias Utara dan mendarmabaktikan dirinya kepada masyarakat Nias Utara.
Bupati Nias Utara, Amizaro Waruwu, S.Pd. dalam sambutannya menyampaikan, “Selamat atas pelantikan Faoli Waruwu dan Masdalena Aceh sebagai PAW Anggota DPRD Kabupaten Nias Utara Sisa Masa Jabatan Tahun 2019-2024 dan semoga amanah dalam menjalankan tugas dan tanggungjawab serta marilah bersama-sama dalam membangun Kabupaten Nias Utara karena Nias Utara milik kita bersama,” harap Bupati. (Anuari Zendrato)