Pelalawan, MimbarBangsa.co.id – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Hendry Gunawan dicopot dari jabatannya oleh Bupati Zukri Misran, Jumat (5/07/2023). Hendry bahkan tercampak menjadi staf pelaksana perpustakaan di Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Pelalawan.
Pencopotan Hendry ini diawali dari mundurnya sejumlah pejabat di Diskominfo Pelalawan. Di antaranya yang mundur yakni Sekretaris Dinas dan 3 orang Kepala Bidang.
Pemberhentian Hendry tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor: Kpts.821.2/ BKPSDM/2023/487 perihal penjatuhan disiplin tingkat berat berupa pembebasan dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) yang diteken oleh Bupati Zukri.
Selanjutnya, penempatan Hendry sebagai staf Dinas Kearsipan dan Perpustakaan dituangkan dalam SK Nomor: Kpts.821.2/BKPSDM/ 2023/489.
Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pelalawan, Darlis, Kamis (6/4/2023) membenarkan pencopotan Kepala Diskominfo Hendry Gunawan tersebut.
Menurutnya, Hendry dicopot setelah ditemukannya adanya pelanggaran berat berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 6 tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Menurutnya pemberhentian Kepala Diskominfo Hendry Gunawan tidak serta merta tanpa alasan.
Awalnya, Sekretaris Dinas dan tiga orang Kepala Bidang (Kabid) di Diskominfo mengundurkan diri sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) setelah ditunjuk sebelumnya. Keempatnya yakni Rinto Rinaldi, Didiet, Anton Timur Jaelani, dan Indrawati mundur jadi PPTK pada awal Maret lalu tutupnya. (Sulaiman/078)