TUGiTpO0GfM7GSzpGpzpGpYpTY==

Slider

HOAX: Surat Edaran Yang Mengatasnamakan Kementerian Dalam Negeri Beredar

Nias Utara, MimbarBangsa.co.id – Baru-baru ini muncul di Media Sosial, berupa surat yang mengatasnamakan Kementerian Dalam Negeri.

Dalam surat tersebut tertulis “Perihal: Tunjangan Hari Raya ( THR ) bagi perangkat desa tahun 2023, yang ditunjukkan kepada Bupati/Walikota seluruh Indonesia dan berbunyi:

  1. Bupati/Walikota menggagarkan THR bagi perangkat desa tahun 2023
  2. Tunjangan Hari Raya sebagai mana tersebut diatas agar dibayarkan 7 Hari sebelum hari H.

Bupati Nias Utara, Amizaro Waruwu menyampaikan bahwa “Iya surat tersebut kami tidak tau asalnya dari mana, jika surat benar dari kementerian dalam negeri pasti sudah sampai ke kita, namun hingga saat ini belum kami terima.” tutur Bupati Nias Utara kepada MimbarBangsa.co.id melalui Handphone selulernya.

Ia juga menegaskan “Masyarakar jangan mudah percaya berita hoax yang beredar di media sosial. Saya juga kaget kok ada surat kementerian beredar di media sosial seperti itu. Prinsipnya, saya tidak pernah terima surat itu,” tegas Bupati.

Senada dengan Bupati, Sekretaris Dinas PMD Kabupaten Nias Utara, Sukemi Harefa, S.E., Menjelaskan kepada awak Media MimbarBangsa.co.id melalui via telepon selulernya bahwa surat edaran tersebut tidak benar dan HOAX.

Sukemi mengatakan bahwa setelah membaca postingan tersebut, pihaknya langsung konfirmasi kepada pihak Kementerian Dalam Negeri dan didapat jawaban bahwa “Bapak/Ibu Pembina dan penggiat desa yang kami hormati disampaikan apabila menemukan surat seperti ini tolong untuk diabaikan karena Kementerian Dalam Negeri tidak mengeluarkan surat ini,” tutur Sukemi

Lebih lanjut, Sukemi menjelaskan bahwa surat edaran tersebut tidak benar. “Kepada seluruh masyarakat atau pengguna media sosial Facebook untuk tidak percaya dengan postingan dan surat tersebut terlebih-lebih kepada aparat dan perangkat desa,” harapnya.

© Copyright - MIMBAR BANGSA
Added Successfully

Type above and press Enter to search.