Jakarta, MimbarBangsa.co.id – Bareskrim Polri menjadwalkan memeriksa Dito Mahendra terkait kepemilikan senjata api ilegal, hari ini, Kamis (6/4/2023).
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, Dito akan dimintai keterangan sebagai saksi.
“Kita tetap pada komitmen untuk memanggil kedua, yaitu akan dipanggil hari Kamis, kita dalam undangan menyampaikan jam 9,” kata Djuhandani.
Dikatakan Djuhandani, apabila Dito tidak hadir dalam pemeriksaan kali ini maka pihaknya akan menjemput paksa. Hal itu mengingat kasus ini telah naik ke tahap penyidikan dan Dito sudah pernah mangkir dalam agenda pemeriksaan sebelumnya.
“Kalau sekarang tidak hadir pas pemanggilan kedua, aturannya begitu. Panggilan kedua nggak hadir nanti penyidik lengkapi dengan surat perintah membawa yang bersangkutan,” ucapnya.
Dito sebelumnya juga sempat dipanggil oleh Polri. Hanya saja, yang bersangkutan mengirim pengacaranya untuk menyampaikan bahwa Dito tengah berada di luar kota. Namun demikian, pengacara Dito tidak dapat menyebutkan kota yang dituju kliennya.