Gunungsitoli, MimbarBangsa.co.id — Kepala Kantor BPP – Gereja Pantekosta Tabernakel Surabaya Wenhermanto Pasaribu bersama Pengacara Hukumnya, Ramli Simangungsong, S.H. dan Riswan H. Gultom (wartawan SIB). hari ini Jumat (14/4/2023) penuhi panggilan penyidik Polres Nias terkait pemecatan dan dugaan fitnah oleh Ketua Umum Sinode GPT Pusat di Surabaya Pdt. Otniel Firmanyo Osio, M.Th. bersama Sekertaris Umum Pdt. Timbul Silalahin, M.Th. kepada 2 (dua) orang warga jemaat GPT Kristus Pembela Kota Gunungsitoli Provinsi Sumatera Utara awal tahun 2022 lalu.
Usai diperiksa, sejumlah wartawan mencoba konfirmasi kepada Pengacara Hukum Ramli Simangunsong, namun Ramli tak mau berkomentar, ia mengatakan belum bisa menjelaskannya.
Saat didesak kenapa belum bisa, Ramli tetap mengatakan tanya saja nanti sama Riswan Gultom (sambil menunjuk Riswan Gultom, wartawan SIB).
Namun saat dikonfirmasi oleh media partner Suaraakademis.com kepada Riswan Gultom via seluler, ia menjawab “hanya menemani saja,” sahut Riswan Gultom.
Humas Polres Nias, Aiptu Yansen F. Hulu juga membenarkan bahwa Wenhermanto Pasaribu (Kepala Kantor BPP-GPT Pusat di Surabaya hari ini Jumat (14/4) hadir di Polres Nias untuk menyerahkan spesimen atau contoh tandatangan Ketum dan Sekum Sinode GPT-Tabernakel.
“Benar, Wenhermanto Pasaribu (Kepala Kantor BPP-GPT Pusat di Surabaya hari ini Jumat (14/4) hadir di Polres Nias untuk menyerahkan spesimen atau contoh tandatangan Ketum dan Sekum Sinode GPT-Tabernakel,” kata Aiptu Yansen F. Hulu.
Konflik ini berawal pada tanggal 12 Februari 2022, Ketum GPT Surabaya, Pdt. Otniel Firmanyo Osio, M.Th, menerbitkan surat pemecatan sebagai warga jemaat GPT Kristus Pembela Kota Gunungsitoli kepada Goozatulo Lase, S.H, dan Eddy Suryadi, S.Pd., M.Pd., karena dianggap tidak patuh dan tidak taat pada keputusan Pimpinan Pusat GPT.
Berikut isi surat pemecatan dan tuduhan kepada kedua warga jemaat yang dipecat itu sebagai berikut :
“Kami BPP-GPT telah menerima surat saudara tanggal 11/12/2021 sebagai tembusan. Kami telah melakukan evaluasi pada rapat di Kantor Sinode bedasarkan perubahan AD/ART, maka kami melakukan Pemecatan sebagai warga jemaat di dalam organisasi GPT karena ;
- Saudara Goozatulo Lase, S.H. dan Eddy Suryadi,S.Pd., M.Pd. telah menghasut seluruh anggota majelis jemaat di Wilayah RI.
- Saudara berdua telah melakukan teror kepada Ketum Pdt. Otniel Firmanyo Osio.
- Saudara berdua sebagai Penatua Jemaat GPT Kristus Pembela Kota Gunungsitoli, telah menyebarkan ujaran kebencian kepada Ketua Umum dan Sekum.
Sontak saja, keduanya tidak terima tuduhan itu. Lalu pada bulan Maret 2022, Goozatulo Lase, S.H. dan Eddy Suryadi, S.Pd., M.Pd. melaporkan Ketum dan Sekum GPT Tabernakel Surabaya ke Markas Kepolisian Resort Nias dengan tuduhan fitnah secara tertulis.
Laporan tersebut ditindak lanjuti Polres Nias dengan mengirimkan surat panggilan kepada Ketum GPT Surabaya Pdt. Otniel Firmanyo Osio, M.Th. bersama Sekertaris Umum Pdt. Timbul Silalahin, M.Th.
Pada bulan Juli 2022, keduanya datang ke Pulau Nias dengan ditemani rombongan menghadap Penyidik Polres Nias.
Menariknya, informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa kedua pemimpin tertinggi di GPT Tabernakel dari Surabaya itu saat diproses, membantah telah mengeluarkan surat pemecatan dan tuduhan fitnah kepada kedua warga jemaat tersebut.
Terpisah, Goozatulo Lase, S.H. dan Eddy Supryadi, S.Pd, M.Pd., di hadapan sejumlah wartawan mengatakan keheranannya terhadap Hamba-hamba Tuhan ini, berani berbuat tidak berani bertanggung jawab.
“Saya heran, kok bisa ya surat yang telah diditandatanganinya dibantah sendiri. Sebagai Hamba Tuhan harusnya berani berbuat berani bertanggung jawab. Ini fitnah yang tidak berdasar dan bisa saja menjerat Ketum dan Sekum BPP-GPT Pusat dengan UU ITE,” tandas Lase.