Nias Utara, MimbarBangsa.co.id — Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu menjawab dengan tuntas poin tuntutan aksi dari Aliansi Mahasiswa Ononiha (Mahoni) saat melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Bupati Nias Utara, Jalan Gowe Zalawa Fadoro Fulolo Kecamatan Lotu Nias Utara, Kamis (13/4/2023).
Saat aksi berlangsung para Orator melakukan Orasi di halaman Kantor Bupati Nias Utara mereka menyampaikan beberapa poin tuntutan mereka yakni mengenai Pemotongan TTP (Tunjangan Tambahan Pegawai ) ASN Pemkab Nias Utara. Mengenai Rekomendasi KASN. Penundaan Pemilihan Kepala Desa. Masalah bantuan sosial PKH (Program Keluarga Harapan) dan BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai).
Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu didampingi Sekda Bazatulo Zebua bersama sejumlah OPD Pemkab Nias Utara. Setelah diberi kesempatan Bupati Nias Utara, Amizaro Waruwu menjawab beberapa poin tuntutan aksi mahoni.
Bupati Nias Utara, Amizaro Waruwu menjawab poin tuntutan aksi unjuk rasa Mahoni mengatakan bahwa TTP ASN itu bukan Hak Pegawai, dan bukan sebuah kewajiban bagi daerah, ini sesuai PP Nomor 12 Tahun 2019.
“Mengenai pemotongan TTP itu sambung Amizaro itu hak PPK, itu hak saya sebagai Bupati,” katanya.
Lanjut Amizaro, “TTP Pegawai itu boleh ada, boleh tidak. Tergantung kebijakan dan kemampuan anggaran setiap daerah,” ujar Bupati.
Diterangkan Amizaro, pada 2023 ini pemkab Nias Utara melakukan pemotongan 15 Persen, ini merupakan kebijakan karena keterbatasan anggaran.
Selanjutnya Bupati Amizaro menyampaikan tentang rekomendasi KASN, benar adanya menerima rekomendasi itu, dan telah diklarifikasi, namun sejauh ini tidak ada masalah.
Dikatakan Amizaro itu kebijakannya dan sampai sekarang hal itu telah berjalan sebagaimana mestinya.
“Rekomendasi KASN itu berupa Rekomendasi bukan keputusan,” sambung Amizaro yang akrab disapa Mr Long.
Lebih lanjut Bupati Amizaro menyampaikan bahwa terkait Pilkades, dianya hanya melaksanakan konstitusi.
Bupati Amizaro menerangkan sesuai Pasal 31 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014, dikatakan Pemerintah Daerah Kabupaten Kota menetapkan kebijakan Pemilihan Kepala Desa secara serentak dengan perturan daerah.
“Kebijakan daerah tentang penundaan Pilkades telah kita keluarkan Perda Nomor 4 tahun 2022, demikian juga sudah ada kesepakatan antara Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Utara dengan DPRD Pelaksanaan Pilkades dilaksanakan pada Tahun 2025,” tegas Bupati.
Menjawab masalah bantuan PKH dan BNPT Bupati Amizaro memberi kesempatan kepada Kadis Sosial Elianus Harefa untuk memberikan penjelasan
Dalam keterangannya Elianus Harefa mengatakan bahwa masalah bantuan sosial itu sudah tuntas, sudah tersalurkan Ke KPM Penerima.
“Selama ini masalahnya timbul karena ada masyarakat yang sudah pindah domisili,” tandas Elianus.
Usai Bupati Nias Utara, Amizaro Waruwu bersama OPD menjawab tuntas semua poin tuntutan aksi unjuk rasa Mahoni, dengan tertib mereka meninggalkan halaman Kantor Bupati Nias Utara menuju Kantor DPRD Nias Utara untuk melanjutkan aksi, dengan Pengawalan Kepolisian Polres Nias.
Pantauan awak media di lokasi saat berlangsung aksi damai, para demonstran tidak menguasai bahan tuntutan mereka sendiri. Hal ini dibuktikan ketika terjadi interaksi antara demonstran dengan Bupati Nias Utara, Amizaro Waruwu, mereka kelihatan bingung dengan pembuktian tuntutan mereka. (Famo Telaumbanua).