Nias Selatan, MimbarBangsa.co.id – Mewakili Komdan Lanal (Danlanal) Nias, Pgs. Palaksa Lanal Nias Mayor Laut (P) Ismail Hamid menghadiri kegiatan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Nias Selatan. Rapat Paripurna beragendakan Penyampaian LKPJ Bupati Nias Selatan Akhir Tahun Anggaran 2022. Paripurna dilaksankan di Ruang Sidang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Nias Selatan, Selasa (21/03/2023).
Rapat Paripurna ini dihadiri Bupati Nias Selatan, Dr. Hilarius Duha, S.H., M.H., Sekretaris Daerah, Ir. Ikhtiar Duha, M.M., Mewakili Dandim 0213/Nias, BATITUUD Koramil 12/TD, Peltu Suhendra Hutabarat, Ketua DPRD Nias Selatan, Elisati Halawa, ST., Wakil Ketua I, Fa’atulo Sarumaha, S.IP., M.M., Wakil Ketua II, Agustana Ndruru, Kepala Bidang Pembagunan dan Keuangan, Ferisman Ndruru, Kepala Badan Kehormatan, Kristian Laia, Kepala Bidang Pemerintah, Memoris Fau, Kabag Hukum dan Persidangan, Sozanolo Gulo, S.Sos., Anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan.
Dalam Rapat Paripurna ini, Bupati Nias Selatan menyampaikan Indikator Makro yang menjadi parameter keberhasilan pembangunan di Nias Selatan. Dia menyampaikan bahwa saat ini Indeks Pembangunan Manusia (IPM) sebesar 63,17 poin atau meningkat 0,82 point dibandingkan capain tahun 2021.
Nilai ini termasuk dalam kategori sedang. Laju pertumbuhan penduduk selama kurun waktu tahun 2020-2022 sebesar 2,07 persen. Persentase penduduk miskin sebesar 16,48 persen atau turun 0.44 persen dari tahun 2021 dan berada di peringkat ketiga setiap tahun mulai dari tahun 2018 sampai dengan tahun 2022 Kabupaten/Kota Se-Kepulauan Nias.
Hilarius mendambahkan lagi bahwa tingkat pengangguran terbuka sebesar 3,69 persen ALTHT turun dibandingkan tahun 2021 yang tercatat sebesar 3,9 1 persen. Laju pertumbuhan ekonomi sebesar 20 persen termasuk peringkat dua tertinggi di Kepulaun Nias. Serta penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dilaksanakan oleh Pemerintah daerah yang meliputi hasil capaian pelaksanaan program dan kegiatan serta
permasalahan dan upaya permasalahan setiap urusan Pemerintahan; Kebijakan strategis yang dilaksanakan Kepala
Daerah dan pelaksanaanya, dan tindak lanjut rekomendasi perwakilan rakyat daerah tahun anggaran sebelumnya di hasil pelaksanaan tugas perbantuan dan penugasan yang diterima dari pemerintah pusat.