Nias Barat, MimbarBangsa.co.id– Kepala Bagian (Kabag) Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Nias Barat Setiabudi Waruwu mengatakan selama ini belum mendapatkan informasi dan keluhan terkait kerusakan Mobil Dinas/Operasional Wakil Bupati Nias Barat Era Era Hia. Informasi tersebut baru Ia ketahui melalui pemberitaan beberapa media online dan media cetak beberapa hari terakhir ini.
Hal tersebut dia sampaikan kepada beberapa awak media di ruang kerjanya yang meminta klarifikasi terkait pemberitaan tersebut, Senin (27/3/2023). Menurutnya, apabila hal itu benar, Supir Wakil Bupati dapat menyampaikan informasi dan segera diproses perbaikannya.
“Sejauh ini belum ada informasi dan keluhan yang saya terima selaku Kabag Umum terkait kerusakan mobil dinas Wakil Bupati Nias Barat. Saya baru mengetahuinya melalui pemberitaan beberapa rekan wartawan media cetak dan online,” jelas Setiabudi Waruwu.
Kabag Umum Setiabudi Waruwu mengaku cukup menyesali apabila informasi itu benar diumbar di media sosial oleh Wakil Bupati Nias Barat, tanpa terlebih dahulu memberitahukan kepada Bagian Umum Setda Nias Barat.
“Cukup disesali apabila informasi yang diberitakan di beberapa media itu benar disampaikan oleh Bapak Wakil Bupati. Sebagai pimpinan daerah, bisa langsung memerintahkan saya apabila ada gangguan pada kendaraan dinasnya. Ada biaya pemeliharaan dan biaya operasionalnya setiap tahun,” ungkapnya.
Pihaknya mengaku tidak pernah mempersulit apabila ada informasi kerusakan setiap kendaraan Dinas/Operasional Pejabat di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Nias Barat.
“Kendaraan Dinas para Staf Ahli Bupati dan Asisten Setda kalau dilaporkan rusak, kita perbaiki. Tidak pernah dipersulit. Apalagi mobil operasional Wakil Bupati sebagai Pejabat Negara di Daerah, pasti diprioritaskan,” beberanya.
Ia menduga kerusakan kendaraan operasional Wakil Bupati tersebut mungkin saja sebelumnya tidak diketahui oleh Wakil Bupati, karena dipakai sehari-hari oleh keluarganya, sebagaimana pengakuan Wakil Bupati Nias Barat pada pemberitaan tersebut. Dari 4 (empat) unit kendaraan dinas jabatan/operasional yang ada sama Wakil Bupati, 1 diperuntukan sebagai mobil dinas jabatan/Operasional Wakil Bupati, 1 untuk Wakil Ketua TP PKK (Istri Wabup) dan 1 untuk operasional keluarga.
Setiabudi Waruwu menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah, untuk mendukung kelancaran proses pekerjaan, Wakil Bupati diberikan Kendaraan Perorangan Dinas dan Kendaraan Dinas Operasional/Kendaraan Dinas Jabatan, tidak ada kendaraan operasional keluarga.
“Kerusakan mobil dinas tersebut mungkin saja sebelumnya tidak diketahui atau baru diketahui oleh Pak Wabup, karena selama ini dipergunakan oleh keluarganya tidak sesuai pada peruntukannya,” jelas Setiabudi Waruwu.
Sebagaimana diketahui bahwa beberapa hari terakhir, santer terdengan informasi terkait curhatan dan keluhan Wakil Bupati Nias Barat Era Era Hia, yang mengeluhkan gaji yang Ia terima selama menjabat jumlahnya sangat terbatas. Selain jumlah gaji yang Ia terima terbatas, Ia juga mengeluhkan kondisi 4 unit mobil dinas/operasionalnya.
Menurut pengakuan Wakil Bupati Nias Barat Era Era Hia, dari 4 unit mobil tersebut, hanya 3 unit dalam kondisi bagus dan 1 unit tinggal bangkai karena sudah lama tidak diservis oleh Bagian Umum. (ARL)