Jakarta, MimbarBangsa.co.id — Hasil Rapat Paripurna DPR ke-19 Masa Persidangan IV tahun sidang 2022-2023 meminta Presiden Joko Widodo segera memberhentikan Hakim Agung, Gazalba Saleh dari jabatannya.
Permintaan itu menindaklanjuti hasil Rapat Komisi III DPR pada akhir Januari lalu yang menyepakati pemberhentian Gazalba buntut dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
“Rapat internal Komisi III yang menyetujui mencabut persetujuan terhadap Hakim Agung pada MA atas nama dr Gazalba Saleh, dan meminta kepada Presiden untuk memberhentikan sesuai dengan hasil rapat konsultasi pengganti Bamus 7 Februari 2023,” kata Puan.
KPK telah memproses hukum 15 orang tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
Beberapa di antaranya seperti hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh; hakim yustisial sekaligus asisten Gazalba, Prasetio Nugroho; staf Gazalba, Redhy Novarisza;hakim yustisial sekaligus panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu; hakim yustisial/panitera pengganti MA EdyWibowo.
Teranyar Komisi Antirasuah telah memeriksa Sekretaris MA, Hasbi Hasan. Ia diperiksa sebagai saksi untuk penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA dengan tersangka hakim agung nonaktif Gazalba Saleh dkk.
“Yang bersangkutan benar telah hadir dan sedang dilakukan pemeriksaan sebagai saksi oleh tim penyidik KPK,” ujar Ali melalui keterangan tertulis, Kamis (9/3).