Jakarta, MimbarBangsa.co.id – Vonis 1,5 tahun penjara terhadap Bharada Richard Eliezer atau Bharada E bisa berkekuatan hukum tetap atau inkrah hari ini, Rabu (22/2/2023) jika jaksa penuntut umum (JPU) tidak menempuh upaya banding. Sebelumnya diketahui, Bharada E telah divonis bersalah dalam kasus tewasnya Brigadir Yosua atau Brigadir J.
“Sesuai ketentuan masa pikir-pikir adalah tujuh hari setelah putusan dibacakan, maka jika sampai pukul 24.00 WIB nanti malam tidak ada upaya banding dari pihak JPU, maka putusan tersebut inkrah,” ungkap pejabat humas PN Jaksel, Djuyamto.
Sementara itu, tim kuasa hukum Bharada E serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berharap JPU tidak menempuh upaya banding.
“Kami harapannya jangan banding,” ujar pengacara Bharada E, Ronny Talapessy di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).
Diterangkan Ronny, vonis 1,5 tahun Richard Eliezer telah sesuai dengan rasa keadilan. Tidak lupa, dia juga menghaturkan rasa terima kasih kepada majelis hakim PN Jaksel atas vonis dimaksud.
“Kan hakim kan memutus berdasarkan apa yang diyakini,” tutur Ronny.
Permintaan serupa turut diutarakan oleh Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi. Dia berharap agar JPU tidak banding karena Eliezer punya andil dalam membongkar kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
“Kita tidak pernah melupakan kejujuran, kebenaran yang disampaikan Eliezer yang membuat perkara ini terang. Kita mengapresiasi putusan majelis hakim dan kita berharap jaksa juga tidak melakukan upaya banding terhadap putusan ini sebagai bentuk penghargaan kepada Eliezer sebagai justice collaborator,” ungkap Edwin.
Diketahui, para pelaku kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Yosua atau Brigadir J telah dijatuhi vonis hukuman oleh majelis hakim PN Jaksel. Ferdy Sambo divonis hukuman mati, sedangkan Putri Candrawathi divonis hukuman 20 tahun penjara. Selanjutnya, Kuat Ma’ruf dihukum 15 tahun penjara, Ricky Rizal dihukum 13 tahun penjara, serta Bharada E 1,5 tahun penjara.