Medan, MimbarBangsa.co.id – Kemerdekaan pers merupakan hal yang masih diperjuangkan agar para insan pers bisa melakukan praktik-praktik jurnalistik tanpa tekanan dan intimidasi dari siapapun. Namun, kemerdekaan pers yang tidak bertanggung jawab berpotensi merugikan kepentingan publik, menghambat pemenuhan hak-hak publik, bahkan dapat mencederai rasa keadilan publik.
Hal itu diungkapkan Ketua Dewan Pers, Dr. Ninik Rahayu, dalam sambutannya di acara puncak Hari Pers Nasional 2023 di Gedung Serbaguna Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Kamis (9/2/2023). Hari Pers Nasional diharapkan mampu menjadi momentum bagi segenap insan pers dari seluruh organisasi pers untuk menghadirkan pers yang profesional.
“Bapak Presiden saat menerima Dewan Pers pada Senin (6/2/2023) kemarin mengingatkan bahwa di tengah suasana kebebasan pers yang telah terbangun, hal yang terpenting sekarang adalah pers yang bertanggung jawab. Oleh karena itu, Dewan Pers memaknai bahwa pemberitaan yang bertanggung jawab adalah pemberitaan yang dikonfirmasi kebenarannya berdasarkan etika jurnalistik,” ucap Ninik.
Ninik berharap agar Hari Pers Nasional tidak sekadar menjadi pelaksanaan kegiatan rutin tahunan, apalagi pada tahun ini menyongsong tahun politik. Menurutnya, momentum ini harusnya juga menjadi ruang reflektif bagi pers untuk mempersiapkan pers menghadapi tahun politik dan meneguhkan profesionalisme pers dalam menegakkan kemerdekaan pers di Indonesia. Pers harus menjadi penerang bagi publik. Pers harus mampu meningkatkan intelektualitas publik dalam membedakan antara berita bohong, berita hoaks (disinformasi/misinformasi), dan berita tidak akurat.
“Jangan sampai semua informasi disebut hoaks hanya karena adanya perbedaan pandangan,” katanya menambahkan.
Reformasi 1998, lanjutnya, memberikan tonggak tanggung jawab kepada pers untuk mengawal demokrasi melalui UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kemerdekaan pers yang ditegaskan dalam UU ini merupakan buah tuntutan reformasi, di tengah situasi kebangsaan yang menghendaki penegakan demokrasi secara utuh.
Indeks Kemerdekaan Pers 2022 menunjukkan bahwa kemerdekaan pers di Indonesia masih berada dalam rentang nilai “Bebas”, dengan skor 77,8 untuk tingkat nasional. Skor ini naik tipis 1,86 poin dibandingkan tahun sebelumnya. Agar indeks kemerdekaan pers dapat meningkat dan berada pada skala “Sangat Bebas”, Ninik meminta agar para insan pers terus berinovasi dan meningkatkan profesionalisme.
“Untuk itu, dibutuhkan situasi kondusif dalam berbagai lingkungan, baik dalam lingkungan sipil politik, lingkungan ekonomi, dan lingkungan hukum,” kata Ninik.
Aktivitas Berdemokrasi
Dalam sambutannya itu, Ninik juga meminta agar di tahun politik, pers dapat berkontribusi pada peningkatan intelektualitas publik dalam berdemokrasi, termasuk dalam penyelenggaraan pemilu. Ruang redaksi harus punya daya lenting yang kuat untuk menjadikan pemilu sebagai aktivitas berdemokrasi yang rileks dan santun, serta tidak bersikap anarkis terhadap kekurangan calon yang didukung dan kelebihan calon yang tidak didukung.
Menurutnya, media perlu mengajarkan masyarakat bahwa pemilu bukan hanya soal partisipasi masyarakat untuk menyalurkan suara di tempat pemungutan suara. Media harus membuka informasi seluas-luasnya kepada masyarakat tentang calon yang berkomitmen merawat persatuan dan kesatuan bangsa, yang mampu mengupayakan penghapusan berbagai bentuk diskriminasi, dan yang peduli terhadap kelompok rentan dan terpinggirkan, bukan calon yang merupakan pelaku kekerasan berbasis gender.
“Peran pers sungguh sangat dinantikan, untuk turut menjaga agar pemberitaan dan penyiaran terkait penyelenggaraan pemilu itu diselenggarakan dengan tetap menjaga keutuhan bangsa dan negara. Pemberitaan dan penyiaran oleh pers hendaklah menyejukkan dan memberi solusi untuk menghalau kegaduhan. Pers harus bekerja sungguh-sungguh untuk mendewasakan bangsa ini dalam berdemokrasi,” ujar Ninik.
Ia tidak memungkiri bahwa kondisi media saat ini amat beragam, dengan jumlah media siber yang amat banyak dan kepemilikan media yang berbeda latar belakang. Namun Ninik menjelaskan, semua itu perlu dimaknai sebagai Pluralisme Media. Artinya, publik diberi banyak pilihan media.
Dengan demikian, merupakan tugas redaksi agar masyarakat dapat memilih media yang mendorong semakin meningkatnya kualitas demokrasi di Indonesia pada diskursus ruang publik. Tentu saja, tujuan itu hanya dapat terealisasi apabila para wartawan dan perusahaan pers tetap objektif dan independen. Ruang redaksi harus independen dan terbebas dari berbagai kepentingan.
“Oleh karena itu, melalui momentum Hari Pers Nasional 2023 ini, mohon dukungan dari Bapak Presiden dan komitmen dari segenap insan pers untuk bersama-sama menjejakkan langkah meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia, dan mengukuhkan komitmen pers untuk tetap tegak menopang demokrasi. Demikian pula mohon dukungan dari segenap bangsa Indonesia termasuk sektor swasta agar pers senantiasa mandiri dan independen,” ucap Ninik menutup sambutannya.
Dalam rangkaian puncak Hari Pers Nasional, Dewan Pers juga menandatangani nota kesepahaman “Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan, Penyiaran dan Iklan Kampanye dalam Penyelenggaraan Pemilu” bersama dengan Bawaslu, KPU, dan Komisi Penyiaran Indonesia. Upaya ini adalah salah satu langkah yang dibangun untuk mendukung pers agar bekerja dengan profesional dan bertanggung jawab terutama di tahun politik.