Jakarta, MimbarBangsa.co.id– Nasib presenter Brigita Manohara dalam kasus dugaan korupsi Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak masih tak menentu. Brigita diketahui menerima sekitar Rp 480 juta dari Ricky.
Hanya saja, Brigita telah mengembalikan pemberian Ricky Ham itu kepada KPK. Namun demikian, Ketua KPK Firli Bahuri menekankan pengembalian dimaksud tidak langsung menghilangkan unsur pidana.
“Sebagaimana UU 31 tahun 1999 di Pasal 4 disebutkan bahwa pengembalian kerugian negara itu tidak menghapus tuntutan pidana,” kata Firli saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/2/2023).
Namun demikian, KPK tidak serta merta langsung menjerat seseorang atas keterkaitan itu. Firli menyebutkan, pihaknya terus melakukan pendalaman.
“Tapi sekali lagi masih ada proses yang harus didalami,” ungkap Firli.
Sementara itu, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur menerangkan, pihaknya terus menelusuri aliran uang terkait Ricky Ham. KPK bakal meminta keterangan para pihak yang diduga punya keterkaitan dengan dugaan aliran uang dimaksud.
“Setiap orang yang menerima uang atau hasil korupsi yang dilakukan oleh tersangka akan kami minta keterangan,” tutur Asep.
Diketahui, Brigita sempat diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (29/7/2022). Diungkapkan, dirinya diminta KPK melengkapi bukti penerimaan Rp 480 juta. Hal ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengerjaan sejumlah proyek pada Pemkab Mamberamo Tengah.
Diakuinya, nilai tersebut juga ada yang dalam bentuk barang. Namun demikian, dia tidak menjelaskan lebih lanjut soal barang-barang tersebut.
“Aku sudah sampaikan bahwa aku sudah mengembalikan seluruh uang dan juga barang yang diduga merupakan hasil dari korupsinya RHP (Ricky Ham Pagawak). Itu Rp 480 juta sudah include semua dan nanti bisa tanya penyidik detailnya,” ungkapnya.