Hulu Sungai Utara, MimbarBangsa.co.id – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kalimanatan, Selatan, H. Hormansyah, S.Ag, S.H., M.H., mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) nomor 11 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Fasilitasi Pesantren di Kabupaten Hulu Sungai Utara. Hormansyah menerangkan sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pesantren di Kalimantan Selatan.
“Perda ini mengatur kewajiban Pemerintah untuk menyelenggarakan pembinaan, pemberdayaan, rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi pesantren. Diharapkan, pesantren sebagai salah satu institusi pendidikan tertua mampu berkembang secara optimal sehingga dapat meningkatkan kualitas santri sebagai salah satu SDM harapan masa depan,” jelas Hormansyah pada acara Sosialisasi Perda pesantren di Rumah Makan Melati, jum’at siang (03/02/2023).
Perda Penyelenggaraan Fasilitasi Pesantren telah resmi disahkan pada Rabu (14/12). Perda ini dibentuk dengan tujuan agar memfasilitasi pesantren memiliki payung hukum, serta bantuan dari pemerintah seperti BOSDA bisa tersalurkan, sehingga pesantren tidak lagi merasa “teranaktirikan.”
Ketua Bapemperda yang juga sekaligus Ketua Pansus pembentuk Perda Penyelenggaraan Fasilitasi Pesantren, H. Hormansyah, S.Ag, SH, MH menyampaikan bahwa Perda ini dibentuk untuk mendukung dan memperkuat fungsi pesantren sebagai lembaga pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat dalam upaya pengembangan pesantren melalui fasilitasi penyelenggaraan pesantren yang terintegrasi dengan kebijakan nasional. Kemudian pembentukannya didasarkan pada undang-undang nomor 18 tahun 2019 tentang pesantren yang menyatakan bahwa pemerintah daerah dapat memfasilitasi penyelenggaraan pesantren sesuai kewenangan yang telah diberikan dalam peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut, Hormansyah sangat berharap para pimpinan dan para kiyai pondok pesantren di Kabupaten Hulu Sungai Utara bahu membahu mewujudkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Penyelenggaraan Fasilitasi Pesantren. (Ahmad J.)