Jakarta, MimbarBangsa.co.id – Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Muhammad Syahril mengatakan, pelaksanaan vaksinasi booster anak belum dapat dilakukan. Pasalnya, pemerintah fokus pada kesiapan vaksinasi booster untuk usia di atas 18 tahun.
“Jadi untuk anak tetap mendapatkan vaksinasi pertama dan kedua,” ujar Syahril pada acara konferensi pers daring bertemakan: Vaksin Covid-19 Booster ke-2 Bagi Masyarakat Umum”, Selasa (24/1/2022).
Sementara untuk vaksinasi anak usia di bawah 5 tahun, Syahril menuturkan akan diumumkan setelah mendapatkan petunjuk teknis (juknis) atau petunjuk pelaksanaan (juklak) dalam pelaksanaan vaksinasi pada anak usia di bawah 5 tahun.
“Jadi kami sampaikan prioritas vaksinasi booster kesatu dan booster kedua untuk usia di atas 18 tahun,” ucapnya.
Untuk itu, Syahril mengimbau masyarakat yang berusia di atas 18 tahun dan telah vaksinasi booster pertama dapat untuk segera melakukan vaksinasi booster kedua.
Dikatakan Syahril, vaksinasi booster pertama dan kedua adalah upaya untuk meningkatkan titer antibodi masyarakat. Selain itu, sebagai bentuk kehadiran pemerintah untuk memberikan perlindungan yang maksimal kepada masyarakat.
Untuk itu, ia berharap masyarakat dapat memanfaatkan sebaik mungkin kesempatan vaksinasi booster kedua serta dapat mengedukasikan kepada lingkungan sekitar.
“Ayo kita mengajak terutama yang lansia dan resiko tinggi dengan komorbid dan di atas usia 18 tahun ini menjadi bagian dari satu target vaksinasi booster satu maupun kedua,” pungkasnya.