Jakarta, MimbarBangsa.co.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menaikkan batas bawah penghasilan kena pajak menjadi Rp 60 juta dari Rp 50 juta per tahun. Sedangkan wajib pajak (WP) dengan penghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) 35% dari sebelumnya 30%.
Pemerintah mengatur tarif baru PPh orang pribadi mulai 1 Januari 2023. Lapisan tarif PPh berubah sebagaimana tercantum dalam UU Harmonisasi Perpajakan (UU HPP). Penambahan lapisan tarif ini memberikan keringanan bagi wajib pajak di kelompok menengah. Lapisan terbawah yang sebelumnya hanya mencapai Rp 50 juta, sekarang dinaikkan menjadi Rp 60 juta per tahun (Rp 5 juta per bulan). Tarifnya PPh-nya tetap 5%.
“Perubahan peraturan dari Undang-undang PPh ke Undang-undang HPP ini tidak menambah beban pajak sama sekali bagi orang pribadi dengan gaji s/d Rp 5 juta sebulan,” kata DJP dalam akun Instagramnya. “Masyarakat berpenghasilan Rp 5 juta per bulan sejak dahulu memang telah wajib membayar pajak”.
Berikut adalah perbandingan UU PPh dengan UU HPP yang baru:
UU 36/2008 PPh:
1. Penghasilan sampai dengan Rp 50 juta kena tarif PPh 5%
2. Penghasilan di atas Rp 50 juta – Rp250 kena tarif PPh 15%
3. Penghasilan di atas Rp 250 juta – Rp 500 juta dikenaikan tarif PPh 25%
4. Penghasilan di atas Rp 500 juta ke atas dikenaikan tarif PPh 30%
UU 7/2021 tentang HPP:
1. Penghasilan sampai dengan Rp 60 juta kena tarif PPh 5%
2. Penghasilan di atas Rp 60 juta – Rp250 kena tarif PPh 15%
3. Penghasilan di atas Rp 250 juta – Rp 500 juta dikenaikan tarif PPh 25%
4. Penghasilan di atas Rp 500 juta – Rp 5 miliar dikenaikan tarif PPh 30%
5. Penghasilan di atas Rp 5 miliar dikenakan tarif PPh 35%.
Contoh sederhananya adalah apabila Anda memiliki penghasilan Rp 54 juta setahun atau Rp 4,5 juta sebulan, maka tidak dikenai PPh. Sedangkan, apabila penghasilan Anda Rp 60 juta setahun atau Rp 5 juta per bulan, maka PPh Anda adalah 5% dan pajak terutangnya Rp 300.000.
Berikut cara menghitung PPh:
Penghasilan neto per bulan: Rp 5 juta
Penghasilan per tahun x 12: Rp 60 juta
PTKP (TK/0): Rp 54 juta
Penghasilan kena pajak: Rp 6 juta
PPh: 5% x Rp 6 juta = Rp 300.000