Jakarta, MimbarBangsa.co.id – Putri Candrawathi tidak menjawab menyesal saat ditanya mengenai kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Dia justru menganggap kasus ini sebagai pembelajaran hidup baginya.
Hal itu disampaikan Putri Candrawathi saat diperiksa sebagai terdakwa dalam persidangan kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J di Pengadilan Negedi Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (11/1/2023).
“Apakah Anda menyesal dalam hal ini?” tanya hakim kepada Putri Candrawathi dalam persidangan.
“Di dalam hidup saya, mungkin bukan penyesalan, tetapi pembelajaran bahwa saya lebih harus hati-hati untuk ke depannya,” respons Putri Candrawathi.
Dalam kesempatan ini juga, Putri Candrawathi mengkhawatirkan anak-anaknya. Oleh sebab itu, istri Ferdy Sambo ini meminta agar pemberitaan di media tidak memojokkan pihaknya.
“Saya mohonkan untuk tidak tampilkan asumsi-asumsi negatif terhadap saya dan juga terhadap suami saya. Karena bagaimana pun juga, saya punya keluarga dan saya punya anak-anak di mana mereka masih dalam pertumbuhan,” ungkap Putri.
Putri turut mengungkapkan kebingungannya karena ikut terseret di kasus tewasnya Brigadir J. Ketika kejadian penembakan berlangsung, Putri mengaku tengah berada d
Tidak lupa, Putri menyampaikan permintaan maaf ke Polri. Hal itu mengingat, ada sejumlah personel kepolisian yang turut terseret dalam kasus tewasnya Brigadir J.
“Doa saya selalu menyertai anggota Polri tersebut akan selalu diberikan yang terbaik,” jelas Putri.
Putri Candrawathi juga menyampaikan curahan hati atau curhat mengenai dia yang sudah jatuh tertimpa tangga di kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Hal itu berkaitan dengan statusnya yang kini menjadi terdakwa, walaupun dia mengeklaim telah menjadi korban pelecehan Brigadir J.
Mulanya Putri Candrawathi menyampaikan ketidakpahamannya mengenai dasar dia menjadi terdakwa dalam kasus tewasnya Brigadir J.
Putri Candrawathi mengaku tidak tahu-menahu soal kesalahan apa yang diperbuat, sehingga membuatnya duduk sebagai terdakwa di persidangan.
“Saya tidak membunuh siapa-siapa,” kata Putri Candrawathi dalam persidangan.
Istri Ferdy Sambo itu menyampaikan, dia berada di kamar dalam rumah dinas Kompleks Polri, Duren Tiga ketika penembakan yang menewaskan Brigadir J terjadi
Selain itu, Putri mengaku tak tahu-menahu soal keberadaan Ferdy Sambo di lokasi penembakan Brigadir J.
“Saya bagaikan sudah jatuh tertimpa tangga pula. Saya adalah korban kekerasan seksual dengan ancaman dan penganiayaan dari Yosua dan juga saya harus dijadikan tersangka dalam kasus ini,” tutur Putri.
Tidak hanya itu, Putri juga mengaku dirinya mengalami depresi berat. Hal itu berdasarkan pada penilaian psikiater dari Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Bisa diceritakan (hasil analisis psikiater)?” tanya salah satu kuasa hukum Putri, Sarmauli Simangunsong.
“Saya depresi berat,” respons Putri.
Dalam persidangan kasus ini, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Sambo dan Putri, bersama dengan Kuat Ma’ruf, Bharada E, serta Ricky Rizal didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.