Jakarta, MimbarBangsa.co.id – Jaksa penuntut umum (JPU) hanya menuntut Putri Candrawathi dengan hukuman 8 tahun penjara. Jaksa meyakini bahwa Putri Candrawathi terbukti bersalah terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dalam menyusun tuntutan terhadap Putri ini, jaksa penuntut umum mempertimbangkan sejumlah hal. Untuk hal yang meringankan, jaksa menilai bahwa Putri Candrawathi selama persidangan berperilaku sopan.
“Hal-hal yang meringankan, terdakwa sopan dalam persidangan,” ungkap jaksa saat membacakan amar tuntutan terhadap Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (18/1/2023).
Selain itu, hal yang meringankan lainnya yaitu terdakwa Putri belum pernah dihukum selama hidupnya. JPU menuntut agar Putri Chandrawati dihukum 8 tahun pidana penjara.
Jaksa pun meyakini Putri terbukti bersalah terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. “Menjatuhkan dengan pidana selama 8 tahun,” kata jaksa penuntut umum.
Jaksa meyakini Putri terlibat dalam pembunuhan terhadap Brigadir J bersama-sama dengan terdakwa lainnya, yakni Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, dan Ricky Rizal
Putri Candrawathi dan suaminya, Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Selain pasangan suami istri itu, ajudan dan sopir mereka, yakni Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal didakwa ikut terlibat dalam pembunuhan tersebut.
Atas perbuatannya, Ferdy Sambo dan kawan-kawan didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Pasal 340 KUHP menyatakan, barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal telah dituntut jaksa untuk dijatuhi hukuman 8 tahun pidana penjara. Sementara, Ferdy Sambo telah dituntut jaksa untuk dihukum penjara seumur hidup.