TUGiTpO0GfM7GSzpGpzpGpYpTY==

Slider

Polri Minta Masyarakat Mengadu Apabila Temukan Jual Beli Restorative Justice

Jakarta, MimbarBangsa.co.id  – Polri mempersilakan masyarakat untuk melapor secara langsung maupun online apabila menemukan adanya polisi yang sengaja jual beli restorative justice.

“Ada dumas (aduan masyarakat) dan Propam Presisi. Masyarakat bisa langsung mengadu secara online dan ditindaklanjuti,” kataKadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (19/1/2023).

Kendati demikian, terkait ada atau tidaknya laporan dari masyarakat mengenai restorative justice itu Dedi belum mendapatkan info. “Belum ada info,” ucapnya.

Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, pihaknya akan menindak tegas apabila ada anggota yang terbukti memperjual belikan restorative justice dalam menyelesaikan suatu perkara. “Kalau ada pelanggaran, maka penyidik melanggar kode etik bisa diproses, kalau terbukti pidana juga diproses. Sudah jelas dan setiap pelanggaran yang terbukti akan ditindak tegas,” kata Dedi saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (17/1/2023).

Dikatakan Dedi, penerapan restorative justice dalam penanganan sebuah perkara telah ditentukan aturannya. Oleh karena itu, penyidik tidak bisa sembarangan untuk menerapkan restorative justice. “Sudah diatur regulasinya Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang penyidikan dan Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang restoratif justice, itu yang menjadi dasar,” tutur dia.

 

© Copyright - MIMBAR BANGSA
Added Successfully

Type above and press Enter to search.