TUGiTpO0GfM7GSzpGpzpGpYpTY==

Slider

Polda Lampung Tangkap Dua Orang Penyelundup Satwa Dilindungi

Bandar Lampung, MimbarBangsa.co.id  – Petugas Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Lampung menggagalkan dua upaya perdagangan gelap satwa dilindungi.

Dua kasus upaya perdagangan gelap satwa dilindungi ini berhasil digagalkan Polda Lampung pada waktu dan tempat yang berbeda di wilayah Kabupaten Lampung Selatan.

Dari pengungkapan perdagangan satwa dilindungi tersebut, polisi menangkap dua orang pelaku yakni, ADV (25), warga Kalianda, Lampung Selatan, Lampung dan RD (34), warga Dusun Parahyangan, Kecamatan Padang Jaya, Kabupaten Bengkulu Utara, Bengkulu.

Dari pengungkapan pertama, polisi menyita barang bukti berupa 190 ekor burung yang dilindungi. Upaya perdagangan gelap 190 berbagai jenis burung dilindungi.

Barang bukti 190 ekor burung berbagai jenis yang dilindungi tersebut diantaranya yakni, Burung Nuri Tanau 42 ekor (Satwa yang di lindungi,1 ekor keadaan mati, Burung Prenjak 60 ekor, Burung sogon 30 ekor, burung siri-siri kecil 20 ekor, burung sikatan 5 ekor, Burung Cucak biru 8 ekor, dan Burung Anis hitam 2 ekor, 1 ekor mati.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, satwa liar dilindungi tersebut dibawa oleh pelaku RD dari Provinsi Bengkulu yang rencananya akan dibawa ke pulau Jawa.

Dari pengungkapan perdagangan gelap satwa dilindungi yang kedua, polisi menyita barang bukti berbagai jenis satwa dilindungi yakni, dua ekor lutung, satu ekor burung hantu, 2,445 Kg sisik Trenggiling kering yang bila dirupiahkan mencapai Rp 50 Juta.

Menurut Keterangan pelaku ADV, berbagai jenis burung dilindungi tersebut berasal dari Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara, Lampung akan di bawa ke Pulau Jawa.

Kasubdit IV Tipidter Dit Reskrimsus Polda Lampung, AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, kasus tersebut berhasil diungkap pada Rabu, 18 Januari 2023 dan Kamis,19 Januari 2023 di pintu keluar Tol Kota Baru, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan dan Jalan Lintas Sumatera, Kalianda, Lampung Selatan.

“Pengungkapan dua perdagangan gelap satwa dilindungi tersebut berhasil di ungkap berkat kerjasama dari petugas Unit PJR Induk 1 Kalianda dan LSM Pecinta hewan,” kata AKBP Yusriandi Yusrin, Jumat (20/1/2023).

Menurut AKBP Yusriandi Yusrin, berbagai satwa dilindungi tersebut disita dan pelakunya diamankan karena tidak di lengkapi dokumen yang sah.

“Terhadap barang bukti berupa 190 ekor burung karena membutuhkan perawatan khusus maka dititipkan kepada BKSDA SKW III Bengkulu – Lampung untuk dilakukan perawatan dan nantinya akan dilepasliarkan di alam,” ungkap AKBP Yusriandi Yusrin.

AKBP Yusriandi Yusrin menjelaskan, untuk sisik Trenggiling kering biasanya dijual dengan harga Rp 3.000.000 – 4.000.000 per kilogramnya.

“Sedangkan apabila dijual di pasar gelap internasional, sisik Trenggiling dihargai Rp 1 Dollar Amerika per kepingnya,” Jelas AKBP Yusriandi Yusrin.

Untuk kepentingan proses lebih lanjut, kedua pelaku ini ditahan di Polda Lampung. Kedua pelaku dijerat dengan UU RI nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak seratus juta rupiah.

© Copyright - MIMBAR BANGSA
Added Successfully

Type above and press Enter to search.