TUGiTpO0GfM7GSzpGpzpGpYpTY==

Slider

Pengamat: Tuntutan Jaksa terhadap Putri Candrawathi di Luar Ekspektasi Publik

Jakarta, MimbarBangsa.co.id  – Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Putri Chandrawathi sungguh di luar ekspktasi masyarakat. Padahal, Putri adalah pemicu terjadinya kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Bahkan, sebelumnya Jaksa menyimpulkan bahwa Putri Candrawathi berselingkuh dengan korban, yakni Brigadir J.

“Ini di luar ekspektasi publik,” kata pengamat hukum dari Universitas Al Azhar, Suparji Ahmad saat diwawancara Beritasatu.com di Jakarta, Rabu (18/1/2022).

Menurutnya, masyarakat berharap Putri Chandawathi, setelah melihat perannya di dalam persidangan, akan dituntut lebih dari 8 tahun penjara. “Tetapi, ini malah tuntutannya sama dengan Kuat Mar’uf dan Ricky Rizal,” katanya.

Suparji melanjutkan, Jaksa harus menjelaskan secara jelas mengapa tuntutan kepada Putri hanya 8 tahun penjara, karena jika tidak, ini pasti akan menimbulkan kontroversi di masyarakat, terkait keadilan bagi keluarga Yosua.

“Apakah karena dia seorang ibu, masih memiliki anak kecil, keterlibatannya masih samar-samar, atau keterlibatannya kecil,” urainya.

Diketahui, dalam persidangan di Pengadilan Jakarta Selatan, pagi ini, Rabu (16/1/2023, Jaksa penuntut umum meyakini bahwa Putri Chandrawathi mendukung terjadinya pembunuhan terhadap Brigadir J.

“Bahwa terdakwa Putri Candrawathi sangat mendukung rencana merampas nyawa korban Nofriansyah yang akan dilakukan terdakwa Ferdy Sambo. Terdakwa memiliki rentang waktu yang panjang untuk memikirkan atas semua tidnakan dan perannya, dan akibatnya,” kata JPU.

“Menjatuhkan dengan pidana selama 8 tahun penjara,” lanjutnya.

Ferdi Sambo sendiri dituntut hukuman seumur hidup, sedangkan Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal dituntut masing-masing 8 tahun penjara. Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

Dalam KUHP pasal 340 disebutkan bahwa barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

 

© Copyright - MIMBAR BANGSA
Added Successfully

Type above and press Enter to search.