Jambi, MimbarBangsa.co.id – Seorang pemuda 33 tahun Doni Octavianus tega menghabisi nyawa kedua orang tuanya di kediaman mereka lorong Jambu, Kelurahan Teluk Nilau, Kecamatan Pengabuan, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi pada Rabu dini hari (4/1/2023). Pelaku menggunakan parang untuk membunuh ayahnya Khairul Anwar (50) dan Rosma (50).
Kapolres Tanjung Jabung Barat, AKBP Muharman Arta dalam konferensi pers Rabu sore menjelaskan, motif pembunuhan orang tua karena pelaku mendapatkan bisikan gaib melalui mimpi. Dalam mimpinya disampaikan bahwa kedua orang tua pelaku adalah dajjal, pendosa dan harus segera dibunuh. “Pelaku menerima bisikan gaib dari almarhum neneknya yang menyampaikan bahwa ayah dan ibunya adalah dajjal, pendosa, dan harus dibunuh,”tegas Kapolres.
Kapolres menerangkan pelaku melakukan perbuatan keji tersebut sekira pukul 1 sampai 2 Rabu dini hari. Doni pertama kali membunuh ayahnya yang saat itu sedang tertidur lelap. Tak lama berselang, tersangka menghabisi nyawa ibunya. “Yang pertama dibunuh ayahnya, selanjutnya ibunya secara membabi buta. Pelaku diketahui kerap ngelem dan meminum komix (obat batuk) untuk mabuk,” tambah Kapolres.
Usai membunuh kedua orang tuanya, pemuda itu sempat mandi di sungai yang tidak jauh dari tempat tinggal mereka. Tersangka membuang parang yang digunakan untuk membantai kedua orang tuanya. Pada pagi harinya, tersangka pergi ke rumah pamannya di Desa Senyerang, 30 kilometer dari rumahnya di Teluk Nilau.
“Tersangka sempat memberi tahu keluarga yang lain bahwa dia telah membunuh ayah dan ibunya. Mendengar kabar tersebut, keluarganya ketakutan dan seolah tidak percaya. Namun setelah dicek ke rumah tersangka, ternyata benar, kedua orang tua tersangka tergeletak di dapur dan di ruang tamu dengan kondisi bersimbah darah, banyak luka sabetan parang di wajah dan perut,” terang Kapolres.
Tersangka mengaku menyesal telah melakukan tindakan keji terhadap kedua orang tuanya.
“Menyesal Pak,” kata tersangka.
Atas perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancama 15 tahun penjara.